AJI Kecam Polresta Kendari Jadikan Dua Jurnalis Saksi Berita Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual

KENDARI, CORONGSULTRA.COM   –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan penyidik Propam Polresta Kendari dalam melakukan pemanggilan, terhadap dua jurnalis di Kota Kendari untuk menjadi saksi terkait pemberitaan kasus oknum polisi diduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Salah satu jurnalis dipanggil polisi adalah Samsul dari Tribunnewssultra, tertuang dalam Surat Panggilan Nomor : Spg/ 06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam, tanggal 22 Februari 2025.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4), AJI menegaskan, jurnalis memiliki hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber maupun informasi yang diperoleh dalam kapasitas jurnalistik.

Hal ini merupakan bagian dari perlindungan kebebasan pers yang bertujuan untuk menjaga independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai bagian dari prinsip tersebut, jurnalis tidak dapat dipaksa untuk hadir sebagai saksi dalam proses hukum yang berkaitan dengan informasi yang diperoleh dalam kegiatan jurnalistik.

Pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus yang bersumber dari hasil liputan berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Oleh karena itu, AJI mengecam segala bentuk pemanggilan jurnalis sebagai saksi yang dapat mengancam kebebasan pers dan prinsip kerahasiaan sumber berita. Setiap upaya pemaksaan terhadap jurnalis untuk mengungkapkan informasi yang dilindungi oleh hukum merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Atas pemanggillan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan Propam Polresta Kendari dan menyatakan sikap:

Mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia.

Mendesak Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolresta Kendari dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran dan kegagalan dalam menegakkan serta dinilai tidak memahami kode etik jurnalistik dan UU 40 tahun 1999.

Mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap dua jurnalis di Kota Kendari karena mencedarai kebebasan pers.

Menuntut Kapolresta Kendari memohon maaf atas tindakan intimidasi dan menjebak jurnalis saat memberikan keterangan.

Mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik jurnalistik. [*]

Ketua AJI Kota Kendari

Sekretaris AJI Kota Kendari

Kordiv Advokasi AJI Kota Kendari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *