Fraksi PBB Sikapi Ranperda Perubahan Badan Hukum BPD Sultra

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyikapi rancangan peraturan (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.

Dalam rapat paripurna DPRD Sultra, Senin (19/5/2025), Ketua Fraksi PBB Abdul Halik menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan Pemprov dan BPD Sultra untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun dengan skema pembentukan kelompok usaha bank (KUB) dengan BPD Jawa Timur (Jatim).

Namun upaya selanjutnya terkendala pasal 10 ayat 1 dan 2 Perda nomor 3 tahun 2012, di mana hanya ada 2 jenis saham yakni saham seri A dan saham seri B. Sehingga BPD Jatim tidak dapat melakukan penyetoran modal melalui pembelian saham BPD Sultra dan dibutuhkan ayat tambahan saham seri C pada pasal 10.

“Untuk itu kami dari Fraksi Partai Bulan Bintang menyatakan bahwa karena pentingnya perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi perseroan terbatas untuk ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya,” katanya membacakan pandangan fraksi PBB.

Oleh karena itu, fraksi PBB menyampaikan beberapa pandangan terhadap Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Sultra) tersebut.

Pertama, menambahkan dasar atas perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 yakni UU 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah, UU nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas, UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, UU nomor 4 tahun 2003 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, UU nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan POJK nomor 12 tahun 2021 tentang Bank Umum.

Kedua, sebagaimana POJK (Peraturan Ooritas Jasa Keuangan) nomor 12/POJK.03/2020 di mana CEMA adalah Cavital Equivalency Manitened Assets mengenai penyediaan modal inti minimum untuk Bank Umum dan Bank milik Pemda minimal Rp3 triliun dan batas waktu pemenuhan modal minimum dapat dikecualikan dari batas waktu dengan persetujuan OJK.

“Pertanyaan kami apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan BPD terkait batas waktu ini,” kata Halik.

Ketiga, terkait pemenuhan modal inti minimum wajib dituangkan dalam bentuk Rencana Tindak Pemenuhan CEMA minimum. Halik meminta agar dilampirkan dalam pembahasan selanjutnya.

Keempat, bank selain perusahaan induk atau selain pelaksana perusahaan induk dalam skema pembentukan kelompok usaha bank (KUB) wajib dipenuhi paling sedikit Rp1 triliun. Terhadap hal di atas, fraksi PBB meminta agar diberi penjelasan.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar