KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 2.266 paket pengadaan langsung dalam struktur APBD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran (TA) 2025. Hal tersebut disoroti KPK dalam rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Jakarta, pada hari Kamis (19/6/2025).
Menurut KPK, jumlah ini tidak wajar dan disinyalir sebagai bentuk pemecahan paket agar menghindari proses lelang terbuka.
“Paket sebanyak ini ada indikasi pemecahan pada anggarannya. Oleh karena itu, pihak inspektorat harus mengetahui soal ini. Hal seperti inilah yang menyebabkan masih banyaknya praktik korupsi di daerah,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.
KPK mengungkapkan, titik-titik rawan munculnya korupsi kerap bersembunyi di balik praktik yang dianggap lazim namun ternyata menyimpang, diantaranya di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sekitar 90 persen kasus korupsi terjadi di sektor ini. Dan di sektor penganggaran, seperti mark up anggaran dan proyek siluman.
KPK Soroti Besarnya Belanja Pegawai Pemprov Sultra
Dalam rapat koordinasi, KPK juga menyoroti besarnya belanja pegawai dalam APBD Sultra tahun 2025 sebesar Rp1,34 triliun atau sekitar 49 persen. Berbanding terbalik dengan alokasi belanja modal untuk pembangunan gedung Rp255 miliar. Belanja jalan, jaringan, dan irigasi Rp222 miliar, serta belanja hibah Rp74 miliar.
Tidak hanya belanja pegawai, KPK menyoroti belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sultra dalam APBD tahun 2025 ditargetkan Rp1,7 triliun. Menurut KPK, Pemprov Sultra masih bisa mengoptimalkan PAD dari sektor lain seperti pajak daerah, air tanah, dan alat berat.
KPK menilai tidak optimalnya PAD Provinsi Sultra karena kurangnya inovasi dan masih mengandalkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
REDAKSI
https://shorturl.fm/sMvwX
https://shorturl.fm/oMnC9