KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi M. Saenuddin, menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap isu penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus, khususnya autisme di Provinsi Sultra melalui dukungan regulasi daerah atau peraturan daerah (Perda).
Menurut Andi M. Saenuddin, secara regulasi, perlindungan dan hak anak-anak berkebutuhan khusus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai landasan utama.
Undang-undang ini katanya, bersifat mandatori untuk memastikan adanya kepedulian, perlindungan, dan akses yang memadai bagi penyandang disabilitas.
“Selain itu, regulasi ini diperkuat oleh sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunannya yang dikeluarkan secara bertahap, bahkan hampir setiap tahun, termasuk pada tahun 2018, 2019, dan 2020,” ujarnya saat menjadi narasumber Talkshow Peduli Anak Autis 2025 yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra di salah satu mal di Kota Kendari, Minggu (26/10/2025).
Andi M. Saenuddin membandingkan kondisi regulasi di Indonesia dengan Amerika Serikat, di mana regulasi yang berpihak kepada penyandang disabilitas dan autis, lahir sekitar 50 tahun yang lalu, atau tahun 1975.
“Hal ini menunjukkan bahwa secara global, isu ini baru menjadi perhatian serius dalam 50 tahun terakhir,” katanya.
Ia mengungkapkan, di perkotaan hampir semua program infrastruktur sudah menjadikan pemberian ruang dan akses terhadap kebutuhan penyandang disabilitas sebagai syarat mutlak. Namun katanya, ada kesenjangan yang terjadi di wilayah pedesaan atau pelosok.
“Banyak hal yang tidak sempat diakses atau dilihat di wilayah pedesaan/pelosok, yang dikhawatirkan dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) penyandang disabilitas dan anak-anak berkebutuhan khusus maupun autis” katanya.
Lebih lanjut, Andi M. Saenuddin mengungkapkan data terkait autisme. “Data menyebutkan bahwa dari 20 anak lahir, 7 di antaranya kemungkinan autis,” ungkapnya.
Data ini, menurutnya, menggarisbawahi perlunya konsekuensi dan proyeksi ke depan untuk menyediakan sarana yang memadai dan pola pendidikan tidak bisa lagi bersifat universal atau global dalam satu kelas, melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan khusus anak.
Sebagai perwakilan dari DPRD Sultra, Andi M. Saenuddin menyatakan, kehadiran Komisi IV di acara Peduli Anak Autis 2025 adalah bentuk nyata dari komitmen legislatif untuk mendorong regulasi yang berpihak pada anak-anak berkebutuhan khusus.
Dia menyampaikan, kesiapan lembaga DPRD untuk mengisi kekosongan regulasi daerah demi pemenuhan hak penyandang disabilitas dan autisme di Sultra
“Jika ada hal yang perlu disesuaikan dengan daerah, kami siap mendorong dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) yang lebih berpihak penyandang disabilitas maupun autisme,” tutupnya.
Tim Redaksi






https://shorturl.fm/NFQE2