KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Aksi unjuk rasa Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) memprotes penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Kedua, Soeharto. Aspirasi tersebut mereka disampaikan di DPRD Sultra, Senin (10/11/2025).
Mereka dengan tegas menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Mereka menilai tindakan negara tersebut sebagai pemutihan sejarah dan pengkhianatan terhadap korban-korban rezim Orde Baru.
Aspirasi LMND menolak gelar pahlawan nasional kepada Soeharto diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin, beserta anggota Komisi IV.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LMND menyampaikan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto secara gamblang memberikan penghargaan kepada individu yang telah menyebabkan luka sejarah dan dosa di Indonesia.
Mereka secara spesifik menyoroti sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di bawah rezim Orde Baru.
“Masih banyak korban termasuk orang-orang yang hilang dan orang tua yang menunggu kembalinya anak mereka akibat rezim Orde Baru di bawah Soeharto,” tegas perwakilan LMND.
Meskipun mengakui adanya capaian positif di sektor ekonomi dan ketahanan pangan pada masa kepemimpinan Soeharto, LMND menilai semua prestasi itu tidak dapat menutupi kejahatan dan kebiadaban yang dilakukan rezim tersebut.
Mahasiswa menyinggung secara khusus peristiwa kelam, seperti dugaan pembantaian besar-besaran terhadap masyarakat sipil yang difitnah sebagai simpatisan PKI, serta hilangnya banyak aktivis yang hingga kini pelakunya belum terungkap.
LMND menuntut agar DPRD Sultra menggunakan kewenangannya untuk menyampaikan pada DPR RI agar menggunakan hak angket terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin menjelaskan, gelar pahlawan nasional Soeharto merupakan keputusan nasional yang memiliki proses teknokratik panjang, dimulai dari usulan Kementerian Sosial dan Kementerian Budaya sebelum dieksekusi menjadi keputusan oleh DPR dan Presiden.
Saenuddin menegaskan, DPRD Sultra tidak memiliki kapasitas untuk secara langsung mendorong pembatalan gelar pahlawan nasional Soeharto karena sifatnya yang merupakan keputusan di tingkat pusat.
Namun, ia berjanji Komisi IV akan menindaklanjuti aspirasi tersebut untuk diteruskan ke pimpinan DPRD.
“Apa yang disampaikan oleh aspirator telah kami catat dan akan dituangkan dalam risalah rapat untuk disampaikan kepada pimpinan guna ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan menyurat ke Jakarta,” tutup Saenuddin.





