Sepakat Dengan Mahasiswa, DPRD Sultra Tolak Perpu Cipta Kerja

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat dengan Keluarga Besar Teknik Vokasi MIPA Universitas Halu Oleo menolak pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan mahasiswa, DPRD mendukung penolakan (Perpu) undang-undang Cipta Kerja,” kata Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh membacakan hasil keputusan rapat dengar pendapat dengan Keluarga Besar Teknik Vokasi MIPA Universitas Halu Oleo (UHO) di ruang rapat DPRD, Senin (10/4/2023).

DPRD kata dia, akan menyurat ke pemerintah pusat dan DPR RI untuk memperbaiki Perpu Cipta Kerja karena menurut aspirasi mahasiswa banyak salah kaprah dan tindakan terhadap kemanusiaan di beberapa daerah khususnya di Sultra.

“Maka mahasiswa mewakili rakyat Sulawesi Tenggara ingin memperbaiki negeri ini sehingga undang-undang Cipta Kerja itu kalaupun ada perubahan perbaikan jangan sampai merugikan harkat dan martabat masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya berjanji akan mengawal apa yang rekomendasikan dari hasil rapat dengar pendapat hari ini dengan mahasiswa meskipun keputusannya ada di DPR.

“Tetapi kita sebagai rakyat harus mempunyai power moral hazard untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di Sulawesi Tenggara,” katanya.

Ia mengatakan, DPRD sekali lagi berdasarkan masukan dari mahasiswa Teknik Vokasi MIPA Universitas Halu Oleo, menindaklanjuti keputusan ini menolak Perpu Cipta Kerja untuk segera dicabut dan dilaksanakan perbaikan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Rapat dengar pendapat DPRD merupakan tindak lanjut aspirasi aksi demonstrasi ratusan mahasiswa teknik vokasi Mipa menolak Perpu Cipta Kerja di DPRD Sultra hari Kamis pekan lalu.

Ketua DPRD Abdurahman Shaleh memimpin rapat dengar pendapat serta didampingi anggota dewan Abustam dan Syahrul Said. Hadir perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Biro Pemerintahan, dan Kepala Biro Hukum.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *