KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, Bappeda, dan BPS Sultra menggelar Rapat Identifikasi Kegiatan Statistik Sektoral Tahun 2026 Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (26/2/2026).
Pertemuan ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi. Fokus utamanya adalah mewujudkan tata kelola data yang akurat, terpadu, serta mudah diakses untuk kepentingan pembangunan daerah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra, La Ode Fasikin, yang membuka langsung rapat tersebut menekankan bahwa kebijakan Satu Data merupakan fondasi vital dalam pemerintahan.
“Kebijakan Satu Data bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi utama dalam perumusan kebijakan berbasis bukti. Perencanaan pembangunan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah sangat bergantung pada kualitas data yang dikelola secara bersama dan terstandar,” ujar La Ode Fasikin dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan, kegiatan identifikasi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebutuhan dan ketersediaan data di setiap perangkat daerah. Menurutnya, koordinasi antara produsen data, walidata, dan pembina data harus diperkuat guna mencegah duplikasi kegiatan statistik yang memicu inefisiensi anggaran.
Fasikin juga mengingatkan pentingnya peran seluruh pimpinan instansi dalam menyukseskan program ini.
“Komitmen para kepala OPD sangat menentukan keberhasilan implementasi Satu Data di Sulawesi Tenggara. Seluruh perangkat daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghasilkan data yang valid dan berkualitas, sehingga kebijakan pembangunan yang dirumuskan benar-benar tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir menjelaskan, penguatan statistik sektoral ini juga diintegrasikan melalui e-Walidata dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi antara data perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi pembangunan.
Andi Syahrir menyebutkan terdapat 53 data sektoral yang akan dihimpun dari perangkat daerah sesuai kewenangannya. Proses penginputan akan menggunakan dua aplikasi utama, di mana aplikasi milik Diskominfo bertindak sebagai rumah besar pengelolaan data yang telah disepakati bersama BPS dan Bappeda.
“Dari datalah seluruh pembangunan dapat bergerak dengan baik. Tanpa data yang bermutu, pembangunan tidak akan berjalan optimal, karena data adalah roh dalam setiap pengambilan kebijakan,” kata Andi Syahrir.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas standar data sesuai prinsip Satu Data Indonesia serta mendukung peningkatan nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.





