KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, Rabu (29/4/2026), Dinas Transmigrasi dan Transmigrasi (Distransnaker) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kepatuhan pelaporan keselamatan kerja di area kerja PT Karyatama Konawe Utara (KKU), PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), dan PT Indra Bhakti Mustika (IBM).
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) Dinas Nakertrans Sultra, Asnia Nidi mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi mengenai kecelakaan kerja dari ketiga perusahaan tersebut. Padahal, informasi mengenai insiden kecelakaan di wilayah IUP mereka marak beredar di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Ia menekankan bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, setiap perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
Selama ini kata Asnia Nidi, perusahaan-perusahaan tersebut diduga hanya berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM setempat terkait aspek teknis pertambangan, namun mengabaikan kewajiban lapor ke Dinas terkait perlindungan tenaga kerjanya.
“Sepanjang 2025, tidak ada laporan kecelakaan kerja yang masuk ke kami dari KKU, IBM, maupun AKP. Padahal di medsos banyak, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” tegasnya.
Dalam catatan Distransnaker Sultra, pengecualian hanya terjadi pada PT AKP untuk satu insiden fatality yang terjadi pada 8 Mei 2025. Meskipun kasus tersebut telah selesai melalui penanganan pihak pengawasan dan pemenuhan tanggung jawab perusahaan terhadap korban, pihaknya meminta agar ke depannya, laporan serupa tetap menjadi prioritas koordinasi utama.
Selain isu keselamatan, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah operasional PT KKU juga menjadi sorotan tajam. Ia meminta klarifikasi dan data detail mengenai jumlah serta legalitas TKA menyusul laporan masyarakat mengenai banyaknya pekerja asing di sana.
“Perusahaan untuk segera memaparkan dokumen resmi yang meliputi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan, bukti Notifikasi dan bukti pembayaran kompensasi TKA, dokumen Izin Tinggal dan Izin Kerja yang sesuai dengan lokasi penempatan,” katanya.
Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan apakah lokasi kerja para TKA tersebut sesuai dengan izin yang dikeluarkan, mengingat adanya keterkaitan dengan retribusi daerah dan aturan lintas wilayah kabupaten maupun provinsi.
Asnia Nidi berharap melalui forum RDP ini, PT KKU, PT AKP, dan PT IBM dapat lebih kooperatif dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan demi menjamin keamanan pekerja dan tertib administrasi di Sultra.
TIM REDAKSIĀ





