KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Dugaan adanya penyimpangan operasional tempat jasa pijat di tengah kawasan permukiman penduduk kembali mencuat. Kali ini, Forum Pemerhati Kebijakan Hukum (FPKH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk segera mengevaluasi legalitas perizinan serta operasional Rumah Pijat Utami yang terletak di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Desakan ini mengemuka menyusul hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh FPKH Sultra bersama dengan sejumlah aduan dan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah.
Ketua FPKH Sultra, Jimlin Legustura mengungkapkan bahwa dari investigasi awal yang mereka lakukan, pihaknya menemukan sejumlah kondisi janggal yang patut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang kami peroleh dari masyarakat, terdapat dugaan terapis perempuan melayani tamu laki-laki di dalam kamar tertutup yang dapat dikunci dari dalam. Jika informasi ini benar, tentu perlu dipastikan apakah pola pelayanan tersebut masih sesuai dengan izin usaha rumah pijat atau spa yang dimiliki,” kata Jimlin kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Selain pola pelayanan tersebut, Jimlin juga menyoroti desain tata ruang di dalam lokasi usaha yang dinilai tidak lazim untuk sebuah tempat spa pada umumnya. Ruang pelayanan dirancang menggunakan kamar-kamar privat yang menyerupai kamar hotel.
“Kalau memang ini usaha rumah pijat, semestinya ruang pelayanan dibuat terbuka atau paling tidak menggunakan sekat maupun tirai sesuai fungsi pelayanan. Namun yang kami temukan justru berupa kamar-kamar tertutup yang bisa dikunci dari dalam. Kondisi ini patut dievaluasi oleh pemerintah,” ujarnya.
Kendati demikian, FPKH Sultra menyadari bahwa informasi mengenai pelayanan terapis di ruang privat masih memerlukan pembuktian mendalam melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Namun, temuan visual di lapangan dinilai sudah lebih dari cukup untuk dijadikan dasar bagi pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh.
“Apabila izin usahanya adalah rumah pijat atau spa, maka pemerintah wajib memastikan apakah sistem pelayanan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh aktivitas usaha yang berlangsung di lokasi tersebut,” tegasnya.
Tidak hanya menyoroti sistem pelayanan di dalam ruangan, Jimlin juga melayangkan tanda tanya besar terkait proses penerbitan izin usaha Rumah Pijat Utami. Pasalnya, lokasi tempat usaha tersebut dinilai sangat tidak strategis karena berada tepat di tengah kawasan permukiman padat dan berdekatan langsung dengan fasilitas umum serta rumah ibadah.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses penerbitan izin usaha tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, lokasi usaha diduga berjarak kurang dari 500 meter dari dua masjid dan berada di tengah lingkungan permukiman serta berdekatan dengan sekolah taman kanak-kanak. Hal ini patut ditelusuri kembali oleh pemerintah,” bebernya.
Atas dasar itu, pihaknya berharap Pemkot Kendari mau menurunkan tim untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen administrasi, persyaratan teknis, hingga kesesuaian tata ruang lokasi usaha dengan regulasi yang berlaku.
FPKH Sultra turut menerima berbagai laporan dari warga setempat mengenai aktivitas lain yang dikeluhkan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar, terutama pada malam hari.
“Kami beberapa kali menerima informasi bahwa hingga larut malam terdengar suara karaoke dengan volume cukup keras dari lokasi tersebut. Selain itu, kami juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pesta minuman keras. Seluruh informasi tersebut tentu harus diverifikasi melalui pemeriksaan aparat yang berwenang,” katanya lagi.
Jika berbagai dugaan tersebut terbukti benar, Jimlin mengingatkan bahwa keberadaan tempat usaha ini dikhawatirkan dapat merusak moral anak-anak dan mengusik ketenteraman keluarga yang menghuni kawasan itu.
Oleh karena itu, FPKH Sultra mendesak Pemkot Kendari melalui instansi terkait bersama aparat penegak hukum agar bergerak cepat melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan ini tidak hanya mencakup legalitas dan operasional, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan pajak daerah.
“Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan izin, ataupun dugaan tindak pidana, kami meminta Pemerintah Kota Kendari tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai catatan, Rumah Pijat Utami bukanlah nama asing yang bersih dari kontroversi. Dalam beberapa tahun terakhir, tempat usaha ini tercatat pernah beberapa kali disorot publik akibat berbagai persoalan—mulai dari masalah perizinan, isu dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga ketidakoptimalan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Seluruh catatan tersebut, menurut Jimlin, harus dibuka kembali melalui investigasi resmi agar terang benderang.
“Persoalan Spa Utami sudah lama menjadi perhatian publik. Sekarang kembali muncul berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan pola pelayanan dan operasional usaha. Karena itu kami berharap Pemerintah Kota Kendari segera melakukan evaluasi total terhadap izin maupun operasionalnya. Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, kami meminta izin usahanya dibekukan bahkan dicabut secara permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Jimlin.




