Wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan hutan Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) di Kabupaten Kolaka Timur membuka luka lama yang belum tersembuhkan, benturan antara kepentingan pelestarian alam dan hak hidup masyarakat yang telah mendiami wilayah hutan tersebut selama puluhan tahun.
Masyarakat setempat bukanlah perusak alam. Mereka bertani dan bersawah secara turun-temurun jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung. Ketakutan akan diusir kapan saja karena tidak mampu lagi membayar pajak akibat perubahan status lahan, bukan hanya mengganggu ketenangan hidup mereka, melainkan juga mengancam ketahanan pangan daerah.
Permohonan warga agar status kawasan diturunkan atau diberikan izin pinjam pakai sejalan dengan semangat program nasional menjadikan Indonesia lumbung pangan.
Pihak berwenang memang membenarkan adanya pendataan, namun kejelasan kebijakan masih terasa kabur dan berjalan lambat. Pemerintah daerah mengakui alur yang panjang serta perlunya kajian mendalam, namun ketidakpastian yang berlarut-larut membebani pikiran rakyat kecil. Di satu sisi, kelestarian hutan adalah keharusan demi keseimbangan ekosistem; namun di sisi lain, mengabaikan hak hidup warga yang taat dan tidak merusak sama halnya dengan mengorbankan keadilan demi aturan birokrasi.
Pertanyaan mendasar yang wajib dijawab bersama. Apakah pelestarian hutan harus selalu merugikan masyarakat yang hidup berdampingan dengan alam secara harmonis? Perbandingan dengan aktivitas pertambangan yang kerap merusak menjadi bukti nyata bahwa rakyat petani justru mitra terbaik dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kebijakan yang bijak tidak boleh memojokkan mereka menjadi musuh negara atau pengganggu kawasan.
Kita tidak bisa terus-menerus mempertahankan status quo yang membiarkan rakyat hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian. Solusi harus dicari melalui dialog yang setara antara pemerintah daerah, pihak pengelola kawasan hutan, dan masyarakat. Kemungkinan penyesuaian status kawasan atau pemberian hak pinjam pakai yang jelas harus dikaji secara serius tanpa mengorbankan prinsip konservasi yang ada.
Akhirnya, pilihan bukanlah harus memilih salah satu antara hutan atau rakyat, melainkan bagaimana menyatukan keduanya dalam satu kerangka kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Kelangsungan kawasan hutan tidak akan terjaga kokoh jika di dalamnya rakyat yang menjaga hutan justru terancam kehilangan tempat tinggal dan sumber hidup sendiri. [***]


