Praktik tata kelola pemerintahan yang terbuka menuntut keterbukaan informasi publik sebagai tolok ukur utama keberhasilan pembangunan daerah.
Sayangnya, sepanjang tahun 2026 ini, potret keterbukaan informasi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) justru mengalami kemunduran mengkhawatirkan.
Mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seolah tenggelam dalam kesunyian, tanpa kejelasan capaian kinerja, program kerja, maupun realisasi anggaran yang dapat diakses oleh masyarakat.
Fenomena ini kontras jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Dinas Perhubungan Sultra, misalnya, secara historis dikenal proaktif dan berkala menyampaikan pembaruan perkembangan infrastruktur serta capaian sektor perhubungan kepada publik.
Kini, pola komunikasi dinamis tersebut lenyap. Publikasi kinerja tak lagi riuh dari masing-masing instansi teknis, melainkan menyempit dan mendadak sunyi dari panggung publik.
Akar permasalahan ini mengarah pada sistem pemusatan publikasi informasi yang kini terpusat di satu instansi tertentu.
Kebijakan pintu tunggal ini tidak hanya memangkas independensi OPD dalam menonjolkan kerja-kerja kerakyatannya, tetapi juga mematikan akses publik untuk melihat keberhasilan riil di lapangan.
Banyak program strategis yang berhasil dieksekusi oleh dinas-dinas teknis akhirnya menguap tanpa apresiasi, sekadar menjadi dokumen internal yang berdebu.
Dugaan kuat mengindikasikan bahwa sentralisasi narasi ini bukanlah sekadar efisiensi birokrasi, melainkan kehendak pihak-pihak tertentu yang ingin mengontrol alur informasi demi agenda elektoral atau citra pihak tertentu.
Ketika arus informasi disaring ketat melalui satu pintu, narasi yang muncul berpotensi bias dan selektif.
Dampaknya buruk transparansi obyektif tergantikan oleh komodifikasi citra, sementara OPD yang benar-benar bekerja keras justru terabaikan dari perhatian publik.
Sistem publikasi yang terpusat ini memunculkan implikasi serius terhadap akuntabilitas publik.
Pertama, masyarakat kehilangan hak konstitusional untuk mengevaluasi kinerja dinas secara objektif.
Kedua, timbul demotivasi internal di instansi-instansi teknis karena inovasi dan kerja keras mereka tidak teramplifikasi dengan baik.
Ketiga, kesan kekuasaan yang tertutup memicu krisis kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi birokrasi Pemprov Sultra secara keseluruhan.
Menghadapi kebuntuan ini, langkah korektif harus segera diambil melalui koordinasi dan pendedukan bersama seluruh instansi terkait.
Pemprov Sultra perlu mendudukkan kembali porsi dan fungsi komunikasi publik secara proporsional.
Harus ada kepastian regulasi yang menegaskan bahwa setiap OPD memiliki hak, kewajiban, serta independensi untuk mengomunikasikan capaian kinerjanya secara langsung kepada media dan masyarakat luas, tanpa harus terbelenggu oleh aturan restriktif yang tidak relevan.
Pemusatan komunikasi seharusnya berfungsi sebagai koordinator dan fasilitator standar teknis, bukan sebagai penyaring tunggal yang membungkam suara instansi lain.
Mengembalikan independensi publikasi OPD adalah langkah mutlak untuk mengembalikan marwah transparansi Pemprov Sultra.
Sudah saatnya seluruh dinas diberi ruang terbuka untuk membuktikan kinerjanya, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada keterbukaan informasi publik. [***]



