KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Langkah tegas ini merespons laporan polisi terkait dugaan perselisihan rumah tangga yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob Polda Sultra berinisial LON (36).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh sang istri berinisial RMR (29) telah diterima dan langsung ditindaklanjuti secara paralel oleh penyidik PPA Ditkrimum serta Bidpropam Polda Sultra.
“Laporan polisi LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra tanggal 18 September 2026 dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum dan pengaduan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sudah diterima juga oleh Bidpropam melalui dumas di QR Code dan juga sedang ditangani oleh Bidpropam,” kata Kombes Pol Iis Kristian, Minggu (20/9/2026).
Sebagai bagian dari komitmen institusi untuk mengoptimalkan proses pemeriksaan yang objektif, oknum berinisial LON tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.
Kombes Pol Iis Kristian memastikan bahwa Polda Sultra tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mencoreng nama baik korps baju bhayangkara, demi menjaga integritas serta kepercayaan publik.
“Polda Sultra berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya. [Rls]





