DPRD Kendari Usulkan Tiga Raperda

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah atau disingkat Raperda inisiatif dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (7/1/2025).

Tiga Raperda tersebut, yaitu Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari Rajab Djinik mengatakan, tiga Raperda inisiatif dewan telah melalui proses perencanaan dan penyusunan yang matang, berbasis pada kajian akademik, serta hasil dialog dengan para pemangku kepentingan.

“Proses penyusunan Raperda ini telah melalui berbagai tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, mulai dari identifikasi masalah, pengumpulan data, hingga konsultasi publik. Melalui proses ini, kami berusaha memastikan agar Raperda yang disusun benar-benar menjawab permasalahan aktual yang dihadapi oleh masyarakat”, ucapnya membacakan laporan Bapemperda.

Dia mencontohkan salah satu Raperda yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yaitu Raperda pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, untuk merespon kemasan plastik sekali pakai semakin banyak digunakan oleh masyarakat di Kota Kendari yang menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan sehingga menurutnya upaya pencegahan terhadap dampak negatif dari penggunaan bahan plastik sekali pakai.

“Kami berharap adanya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mengkaji, membahas, dan menyempurnakan Raperda ini hingga mencapai kesepakatan bersama. Sinergi yang terjalin akan menjadi kunci utama dalam menciptakan kebijakan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Terkait ketiga Raperda inisiatif dewan itu, pihaknya membuka ruang diskusi untuk menerima masukan saran maupun kritik yang konstruktif dari seluruh anggota dewan dan pemangku kepentingan hal ini untuk memastikan setiap pasal nantinya dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Di tempat sama, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Sukirman memberikan apresiasi pada DPRD Kota Kendari yang telah mengusulkan tiga Raperda inisiatif.

Tentang Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Pemko menilai kemasan plastik saat ini sudah digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, dapat menyebabkan permasalahan lingkungan.

“Ini disebabkan karena terkandung sifat urai alami yang sangat sulit maka perlu dilakukan pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik, terutama plastik sekali pakai dikehidupan masyarakat,” ucapnya.

Sedangkan Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Sekda bilang bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, kesehatan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum,

“Serta mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas dan tindakan tidak terpuji lainnya. Sehingga hal ini harus diatur,” katanya.

Pj Sekda berharap DPRD bisa membahas Raperda ini sesuai tahapannya, hingga nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *