RDP Lahan Tapak Kuda, DPRD Kendari Segera Keluarkan Rekomendasi

KENDARI, CORONGSULTRA.COM DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat atau RDP membahas rencana eksekusi lahan di kawasan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kamis (9/10/2025).

Rapat dengar pendapat mengundang beberapa pihak terkait yaitu Kejaksaan Negeri Kendari, Polresta Kendari, Kanwil ATR/BPN Sultra, BPN Kota Kendari, Dinas PTSP Kota Kendari, Camat Mandonga, dan Lurah setempat.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Kendari sebagai pihak menjelaskan status hukum lahan kawasan tapak kuda tidak hadir memenuhi undangan rapat dengar pendapat DPRD.

“Kita sangat menyayangkan absennya pihak Pengadilan Negeri Kendari, karena kehadiran mereka penting untuk memberikan penjelasan hukum secara langsung kepada masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar saat membuka rapat dengar pendapat.

Kendati demikian, rapat dengar pendapat tetap dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dari pihak-pihak terkait dan perwakilan warga Tapak Kuda yang hadir.

“Kami tetap menjalankan fungsi mediasi ini. Tugas DPRD adalah memastikan setiap keputusan yang diambil lembaga negara tetap berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” ujar La Ode Azhar.

Dalam rapat dengar pendapat, berbagai data dan keterangan riwayat kepemilikan lahan hingga dasar hukum rencana eksekusi menjadi pokok pembahasan utama.

Rapat dengar pendapat akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan DPRD untuk disusun menjadi rekomendasi resmi yang nantinya akan disampaikan kepada PN Kendari sebagai masukan atas dinamika di lapangan dan keresahan warga yang terdampak.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan. DPRD akan segera menyiapkan rekomendasi yang memuat hasil kajian dari semua pihak yang terlibat, termasuk pertimbangan sosial dan hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu menegaskan, pihaknya bersama Komisi III akan menindaklanjuti temuan lapangan serta keterangan dari pihak terkait untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif.

“Kami tidak bisa berpihak kecuali pada kebenaran dan kepentingan masyarakat. DPRD ingin memastikan proses hukum berjalan dengan proporsional, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas Zulham.

Perwakilan masyarakat Tapak Kuda, Sahrul yang turut hadir di rapat dengar pendapat menyampaikan apresiasi pada DPRD yang dinilai cepat merespons keresahan warga. Mereka berharap DPRD benar-benar dapat menjadi jembatan antara rakyat dan lembaga hukum.

“Kami merasa didengar hari ini. Harapan kami, DPRD bisa menjadi penyeimbang agar tidak ada keputusan sepihak yang merugikan masyarakat,” harapnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *