DPRD Kendari: Pertamina Intervensi Penyaluran Gas Elpiji PT Nasrun Djam Gasindo ke Pangkalan

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Kota Kendari mengeluarkan kesimpulan atau rekomendasi terkait permasalahan denda yang dikenakan PT Nasrun Djam Gasindo kepada 51 pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan walaupun pihak PT Nasrun Djam Gasindo tidak hadir lagi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang kembali digelar Komisi II DPRD Kendari, Senin (13/1/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kendari Jabar Aljufri beberapa kesimpulan. Pertama, meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk meninjau kembali kerja sama antara PT Nasrun Djam Gasindo dengan pangkalan.

“Karena berdasarkan hasil RDP yang pertama tidak ada pemutusan kontrak kerja antara PT Nasrun dan pangkalan terkait denda,” ucapnya.

Kedua katanya, PT Nasrun Djam Gasindo tidak boleh menjalin kontrak kerja dengan pangkalan LPG yang baru karena dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan kepada pangkalan elpiji yang lama serta diharapkan PT Pertamina Patra Niaga untuk mengintervensi hal ini.

Komisi II DPRD memberikan waktu kepada PT Nasrun Djam Gasindo dan PT Pertamina Patra Niaga untuk mengkaji rekomendasi RDP pertama yang digelar tidak diindahkan oleh PT Nasrun Djam Gasindo.

“Dan jika ditemukan pelanggaran maka DPRD merekomendasikan kepada PT Pertamina Patra niaga untuk Memberikan sangsi kepada PT Nasrun Djam Gasindo,” katanya.

Jabar mengharapkan pihak pangkalan untuk tetap menjalin kerja sama dengan PT Nasrun Djam Gasindo jika perusahaan membuka ruang dialog dan menjalankan hasil RDP yang pertama.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *