KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 6 Kendari, Senin (10/2/2024).
Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH dengan materi Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITEdan UU Narkotika, Senin (10/2/2025)
Kegiatan JMS diikuti 60 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru di SMKN 6 Kendari.
Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa/i kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kasi Penkum juga menjelaskan bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi.
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa SMKN 6 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena di beri hadiah. Acara selesai jam 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama. [*]