Dadan Hindayana, dari Kilau Bintang Kehormatan Presiden ke Rompi Tahanan Kejagung

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Roda nasib berputar begitu cepat bagi Dadan Hindayana. Hanya dalam hitungan bulan, Kilau bintang kehormatan yang belum lama disematkan di dadanya, kini berganti suram oleh warna merah jambu—rompi khas tahanan Kejaksaan Agung.

Kisah Dadan menjadi ironi terbesar pertengahan tahun ini. Baru pada 13 Februari 2026 lalu, ia berdiri tegak menerima tanda bintang kehormatan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Penghargaan itu diberikan sebagai apresiasi atas dedikasinya memimpin Badan Gizi Nasional (BGN).

Jauh sebelum itu, pada Agustus 2025, Dadan bahkan sudah mengantongi Bintang Mahaputera berkat jasanya yang dinilai luar biasa dalam bidang kesehatan masyarakat, pembenahan gizi ibu dan anak, serta diversifikasi pangan.

Badai bagi Dadan mulai berembus kencang pada Selasa (2/6/2026), saat Presiden Prabowo mencopotnya dari jabatan Kepala BGN. Tak butuh waktu lama bagi publik untuk mengetahui alasan di balik keputusan ekstrem tersebut.

Hanya berselang sehari, Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 dan 2026.

698ed22529a55
Dadan Hindayana saat menerima tanda bintang kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto, pada tanggal 13 Februari 2026. Penghargaan itu diberikan sebagai apresiasi atas dedikasinya memimpin Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: Istimewa

Mengutip laman resmi Kejagung, program MBG seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) terafiliasi dengan pejabat dan pegawai internal BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.

Agar yayasan-yayasan ini lolos, proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga sengaja diatur dan dimanipulasi. Kongkalikong ini disebut-sebut atas atensi dari Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN yang juga telah menyandang status tersangka.

Lewat skema ini, yayasan-yayasan yang berafiliasi dengan para petinggi BGN tersebut mengeruk insentif fantastis, mencapai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap bulannya.

Dadan tidak bermain sendiri. Kejagung mengungkap adanya dugaan pusaran persekongkolan yang melibatkan jajaran top manajemen BGN. Selain Dadan dan Sony Sonjaya, nama Lodwyk Pusung yang menjabat sebagai Wakil Ketua BGN juga terseret dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Akibat intervensi tersebut, penyusunan kerangka acuan kerja digelembungkan (mark up) dan dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

TIM REDAKSI