DPRD Bentuk Pansus Perubahan Badan Hukum BPD Sultra

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.

Keputusan pembentukan pansus disepakati dalam rapat paripurna pimpinan dan anggota DPRD Sultra, Selasa (20/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai meminta kepada 7 fraksi yaitu Nasdem, PDIP, Golkar, Gerindra Indonesia Maju, Demokrat, PKS dan PKB (fraksi gabungan, Red.) dan PBB menyetorkan beberapa anggota fraksinya untuk dimasukkan dalam pansus.

“Dari 7 fraksi untuk menyetor nama-nama anggota untuk dimasukkan dalam Pansus Ranperda Perubahan Badan Hukum BPD Sultra,” ucapnya.

Setelah pansus disepakati, mereka akan mengadakan rapat internal guna membahas komposisi pansus.

Pembentukan pansus menindak lanjut dua kali rapat paripurna terkait usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra ingin merubah bentuk badan hukum BPD Sultra. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi syarat penyertaan modal inti minimum oleh PT. BPD Jawa Timur (Jatim) pada BPD Sultra.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar