Skandal Korupsi Tambang di Kabaena, FAMHI Desak KPK dan Kejagung Periksa Keluarga Gubernur Andi Sumangerukka

JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Di balik aroma laut dan riuh tambang nikel di Kabaena, Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mencium dugaan skandal Korupsi. Mereka menuding, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) perusahaan yang beroperasi di pulau itu, dikuasai keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka.

Jejaknya terlihat jelas di daftar pemegang saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi menguasai 99 persen PT TMS. Perusahaan induk ini, kata FAMHI, dimiliki AN, anak Andi Sumangerukka. Sisa 1 persen saham TMS dipegang ANH, istri Gubernur yang di kalangan pengusaha lokal dijuluki “Ratu Nikel Sultra.”

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 850/PK/PDT/2023 menjadi bukti kunci, TMS dan Bintang Delapan Tujuh Abadi dinyatakan melakukan penambangan ilegal sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Audit BPK RI menemukan, 14 juta metrik ton ore nikel sudah keluar dari perut bumi Kabaena, nilai kerugian negara mencapai Rp9 triliun. FAMHI menduga, uang dari tambang ilegal itu mengalir deras ke kas politik, membiayai pencalonan Andi Sumangerukka dalam pemilihan calon Gubernur (Pilgub) Sultra 2024.

“Kerusakan ini tidak hanya soal angka. Hutan lindung rusak, ekosistem laut, dan masyarakat Kabaena kehilangan sumber hidup,” kata Ketua Umum (Ketum) FAMHI, Midul Makati, SH, MH melalui rilis tertulisnya, Jumat (19/9/2025).

Menurut FAMHI, Kabaena bukan sembarang pulau. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 melarang aktivitas ekstraktif di pulau kecil, aturan yang diperkuat Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Namun di lapangan, lubang tambang menganga, jalur truk tambang melukai lanskap, dan debu nikel menyelimuti udara.

Di luar isu lingkungan, FAMHI juga mempertanyakan kekayaan sang Gubernur. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat maju Pilgub 2024, Andi Sumangerukka tercatat memiliki kekayaan Rp 623 miliar. Angka yang dinilai janggal untuk seorang purnawirawan TNI.

“KPK dan PPATK harus membongkar asal-usul kekayaan ini, dan kami secara kelembagaan telah melaporkan untuk yang kedua kali ke KPK RI hari ini (Jumat, tanggal 19/9/2025),” tegas Midul.

FAMHI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa Andi Sumangerukka, istri, anak, Dirut. PT. TMS, serta seluruh pihak yang diduga terlibat.

FAMHI menduga, dibalik tidak tersentuh hukumnya PT. TMS ada orang punya kuasa dan berada di lingkaran kekuasaan yang menjadi pelindung dan pembeking Perusahaan yang terbukti melakukan penambangan Ilegal tersebut.

Aliansi Suara Rakyat (ASR) dalam Releassenya menyebutkan bahwa Ketua Harian DPP Partai Gerindra berinisial “SDA” lah yang diduga melindungi dan membekingi PT. TMS sehingga tidak tersentuh hukum.

“Kerugian negara sangat fantastis, kerusakan lingkungan masif tak bisa tergantikan. Ini harus diusut sampai tuntas, tanpa pandang bulu, anehnya PT. TMS bebas dari penegakan Hukum” tutupnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar