Oknum Anggota TNI Dilaporkan ke Denpom Kendari, Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Oknum anggota TNI, Sertu H yang bertugas di Koramil 1417-13/Landono, dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari karena diduga menganiaya anak di bawah umur inisial B (17).

Andre Darmawan selaku kuasa hukum keluarga korban B mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada tanggal 19 September 2025.

Andre mengatakan bahwa setelah melaporkan dugaan penganiayaan. Kemarin dia mengantarkan saksi-saksi ke Denpom Kendari untuk dimintai keterangan.

“Kemarin kami telah mengantar saksi-saksi kejadian tersebut agar diperiksa Denpom Kendari,” katanya, Minggu (28/9/2025).

Dia berharap KASAD Maruli Sumajuntak memberikan atensi terhadap perkara ini agar Denpom Kendari memeriksa perkara ini secara jujur, transparan, dan objektif.

“Karena berdasarkan informasi dari keluarga korban, kami menduga ada upaya-upaya untuk mengaburkan perkara ini. Padahal perkara ini jelas, bukti-buktinya jelas, dan saksi-saksinya juga jelas,” katanya.

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini berharap keluarga korban mendapatkan keadilan karena B sampai saat ini masih sakit, mual, dan muntah akibat penganiayaan tersebut.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar