Empat Ranperda Prakarsa DPRD Sultra: Pencegahan Pornografi hingga Tata Kelola Hutan

KENDARI, CORONGSULTRA.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah dengan mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sultra, Senin (11/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai didampingi Wakil Ketua III  Hj. Hasmawati. Dihadiri anggota DPRD, Sekda Sultra, Asrun Lio, Forkopimda, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Keempat Ranperda itu diharapkan menjadi payung hukum baru di Sultra yaitu Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi, Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Fasilitasi Desa Wisata, dan Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sultra, LM Marshudi, mengatakan, empat Ranperda tersebut merupakan hak prakarsa DPRD setelah melalui pembahasan internal pada tanggal 23 September 2025.

Pencegahan Pornografi: Lindungi Anak dan Remaja

Marshudi mengatakan, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi bertujuan untuk menjadi dasar hukum yang kuat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran pornografi di wilayah Sultra.

“Ranperda ini mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk koordinasi lintas sektor dan pembentukan gugus tugas. Upaya pencegahan dan penanggulangan, meliputi kontrol, literasi digital, dan pengawasan media. Penanganan korban dan penindakan pelaku terutama bagi anak dan remaja,” jelas Marshudi.

Ranperda ini juga menekankan pentingnya edukasi dan peran serta masyarakat, melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan lembaga pendidikan, serta membangun sistem komunikasi dan informasi yang sehat untuk mencegah akses terhadap konten negatif.

Perkuat Tata Kelola Desa dan Pariwisata

Dua Ranperda lainnya berfokus pada penguatan sektor desa di Sultra, yaitu Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.

Ranperda ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ranperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum hingga mendorong sinergi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Desa agar penyelenggaraan desa efektif, kredibel, dan profesional.

“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum penting dalam meningkatkan regulasi daerah dan mewujudkan sinergi lintas level pemerintahan,” ujar Marshudi.

Berikutnya, Ranperda Fasilitasi Desa Wisata. Marshudi menjelaskan, Ranperda ini merupakan upaya kolaboratif pemerintah daerah untuk mendorong sektor pariwisata berbasis desa.

Tujuannya adalah memberikan landasan hukum dan pedoman operasional bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam membina dan mengembangkan desa wisata, termasuk penyediaan fasilitas, pembinaan SDM, pemasaran, dan mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

Sinkronisasi Aturan Pengelolaan Hutan

Terakhir, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi diusulkan untuk memperkuat peran dan tanggung jawab Pemprov Sultra dalam pengelolaan kawasan hutan sesuai kewenangannya.

Ranperda ini juga bertujuan untuk mensinkronkan Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 14 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Inti dari Ranperda ini mencakup perencanaan kehutanan dan penataan kawasan hutan, pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemanfaatan hutan secara lestari, serta perlindungan, rehabilitasi, dan reklamasi hutan.

“Ranperda ini juga tentunya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Peraturan Menteri LHK Tahun 2021 yang memperbarui tata kelola sektor kehutanan di tingkat daerah,” tutup Marshudi.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *