KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan pemanggilan paksa terhadap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) THR di Jalan Budi Utomo, Kota Kendari, lantaran dua kali mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian masalah pembayaran upah eks karyawannya, Selasa (11/11/2025).
Ketidakhadiran ini menyusul mangkirnya pemilik SPBU THR pada pemanggilan pertama RDP yang telah diadakan dua minggu yang lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin menjelaskan, RDP tersebut seharusnya menjadi forum konfrontasi untuk menyelesaikan perselisihan antara eks karyawan yang merasa dirugikan dengan pemilik perusahaan.
Saenuddin mengungkapkan, pada RDP pertama, Komisi IV telah mengundang semua pihak terkait, termasuk aspirator (eks karyawan SPBU yang dirugikan), pemilik SPBU THR, manajer karyawan, Pertamina, dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sultra.
“Namun, RDP saat itu tidak dilanjutkan karena ketidakhadiran pemilik SPBU, sehingga aspirator menolak untuk melanjutkan pertemuan,” ujarnya.
Setelah aspirator kembali mendatangi DPRD, RDP dijadwalkan ulang pada tanggal 11 November 2025. Sayangnya, pemilik SPBU THR kembali tidak hadir.
Menurut Saenuddin, ketidakhadiran pemilik SPBU THR ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi dan kewajiban warga negara untuk hadir dalam forum kelembagaan DPRD.
“Sebagai respons atas ketidakhadiran kedua ini, DPRD mengambil langkah tegas pemanggilan paksa pemilik SPBU THR,” tegas Saenuddin.
Berdasarkan mekanisme dan tata tertib dewan, DPRD memiliki wewenang untuk memanggil paksa owner SPBU THR. Panggilan paksa ini rencananya dengan meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui surat secara kelembagaan.
Dia menambahkan, Komisi IV DPRD juga mempertimbangkan untuk meninjau ulang keberadaan SPBU yang dimaksud karena dinilai mengabaikan undangan RDP.
“DPRD berharap masalah ini dapat diselesaikan secara objektif di dewan. Ketidakhadiran pemilik SPBU hingga dua kali ini memperkuat kesimpulan sementara dewan bahwa yang bersangkutan memang harus dipanggil paksa,” tutupnya.











