KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah nyata dalam menata kembali aset daerah. Saat ini, Pemprov tengah fokus menertibkan sejumlah lahan milik pemerintah yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra mengenai Barang Milik Daerah (BMD).
Selain itu, aksi ini merupakan tindak lanjut dari program pencegahan korupsi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, mengungkapkan bahwa pengelolaan BMD adalah satu dari delapan area intervensi utama KPK dalam mencegah korupsi di daerah.
“Ini adalah bentuk ketaatan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hasrullah melalui rilis resminya, Kamis (18/12/2025).
Beberapa aset yang menjadi sorotan antara lain eks rumah dinas di Jl. Ahmad Yani: Luas 487 meter persegi (Sertifikat Hak Pakai No. 563, tahun 1997) dan eks gudang di Jl. Tanukila. Luas 407 meter persegi (Sertifikat Hak Pakai No. 560, tahun 1997).
Pemprov Sultra mengklaim telah mengedepankan cara-cara persuasif sebelum melakukan tindakan tegas. Tercatat, sebanyak lima surat pemberitahuan pengosongan telah dilayangkan sejak September hingga Desember 2025.
Hasrullah mengatakan, dalam surat-surat tersebut, Pemprov menggunakan sapaan umum penghuni rumah dinas dan gudang untuk menjaga sisi humanis dan tidak menyudutkan individu tertentu.
Meski pengosongan semula dijadwalkan pada 18 Desember 2025, Pemprov memutuskan untuk menunda rencana tersebut. Keputusan ini diambil demi menjaga kondusivitas situasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Pada prinsipnya, Pemprov akan tetap melakukan pengamanan aset yang dikuasai pihak tidak berhak dengan sikap persuasif dan humanis, namun tetap patuh pada aturan hukum,” tutup Hasrullah.










