KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyatakan anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Nasdem, La Ami terbukti bersalah dalam perkara penggunaan ijazah palsu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arya Putera Nagara Kutawaringin didampingi hakim anggota Sulasmy Tri Juniarty dan Hans Prayugotama yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Admaja PN Kendari Selasa (23/12/2025).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwaan fakultatif utama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Arya Putera Nagara Kutawaringin saat membacakan putusan.
Merespons putusan tersebut, pihak La Ami melalui kuasa hukumnya, La Ode Suparno, menyatakan keberatan dan langsung mengambil langkah hukum banding.
Suparno menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan oleh pihak pembela selama persidangan berlangsung.
“Dalam pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, semuanya hanya mempertimbangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Maka dengan ini, kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” ujar Suparno.
Kasus yang menjerat legislator dari Partai Nasdem ini telah menyita perhatian masyarakat sejak awal, mengingat statusnya sebagai pejabat publik yang sedang menjabat di parlemen Kota Kendari.










