KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Drs. Abdul Halik, menyoroti kerusakan serius hutan mangrove di wilayah pesisir Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Alih fungsi lahan tersebut diduga akibat aktivitas industri galangan kapal yang kian masif, khususnya di Desa Lapuko dan Desa Panambea Barata.
Abdul Halik menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan lapangan yang ia lakukan selama hampir satu tahun menjabat sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Konsel dan Bombana. Dalam kunjungannya ke area Pelabuhan Jetty Pasir Lapuko serta lokasi bongkar muat semen Tonasa, ia menyaksikan langsung hilangnya benteng alam pesisir tersebut.
“Kami melihat langsung di lapangan bahwa kawasan yang dulunya merupakan hutan mangrove milik masyarakat kini sudah berubah menjadi area industri galangan kapal. Mangrovenya sudah habis,” ujar Abdul Halik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Menurut mantan Anggota DPRD Konsel ini, dampak dari kerusakan lingkungan tersebut sangat dirasakan oleh nelayan lokal. Area yang sebelumnya menjadi tempat mencari ikan dan memasang bagang kini sudah tertutup timbunan tanah untuk kepentingan proyek galangan kapal, sehingga nelayan terpaksa mencari lokasi yang lebih jauh.
“Nelayan yang dulunya memancing atau memasang bagang di sekitar pesisir sekarang sudah tidak bisa lagi. Tempat mereka mencari nafkah sudah berubah menjadi timbunan tanah untuk kepentingan galangan kapal,” katanya.
Kondisi ini memicu desakan agar instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera turun tangan. Abdul Halik meminta pihak berwenang melakukan peninjauan ulang dan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas industri di pesisir Moramo.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil. Menurutnya, perusahaan yang belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap, terutama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tidak boleh dibiarkan beroperasi.
Secara tegas, Abdul Halik meminta agar operasional perusahaan yang melanggar aturan segera dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban izin dipenuhi. Ia mengingatkan bahwa aturan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
“Kalau izin belum sempurna, apalagi AMDAL belum tuntas, maka dilarang beroperasi. Aturan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Abdul Halik.
Laporan: Naja









