TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) secara resmi telah menetapkan standar besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Keputusan ini diambil untuk memberikan panduan yang jelas bagi umat Muslim di wilayah Kolaka Timur dalam menunaikan kewajiban ibadah di bulan suci Ramadhan.
Ketetapan tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/59 Tahun 2026. Melalui surat keputusan ini, pemerintah mengatur nilai zakat yang disesuaikan dengan jenis bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Dalam keputusan tersebut, besaran zakat dibagi menjadi beberapa kategori. Masyarakat yang mengonsumsi beras sebagai makanan pokok dikenakan zakat fitrah sebesar Rp55.000 per jiwa.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi sagu atau jagung, besaran zakat fitrah ditetapkan senilai Rp35.000 per jiwa. Adapun untuk kewajiban fidyah, ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Pemkab Koltim menghimbau kepada seluruh Muzakki (orang yang wajib berzakat) untuk segera menunaikan kewajibannya sejak awal Ramadhan. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses pendistribusian kepada mereka yang berhak menerima.
Untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran, warga diminta menyalurkan zakat, fidyah, maupun infaq melalui amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang tersebar di wilayah masing-masing.
Sesuai dengan ketentuan syariat dan instruksi pemerintah, seluruh proses penyaluran zakat kepada penerima manfaat wajib diselesaikan sebelum khatib naik mimbar untuk menyampaikan khutbah Idul Fitri.







