KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Tim gabungan dari Inspektorat, Biro Hukum, Dinas Kominfo, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi telah merampungkan telaah terkait dugaan rangkap jabatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang juga menjabat sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra.
Telaah tersebut merupakan permintaan Komisi I DPRD Sultra saat membahas dugaan rangkap jabatan dua Komisioner KPID Sultra dalam rapat dengar pendapat pada hari Selasa, 10 Februari 2026.
Berdasarkan hasil telaah tersebut, satu orang Komisioner KPID bernama Asnawati dinyatakan melanggar prosedur administrasi.
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, mengungkapkan, Asnawati terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Komisioner KPID padahal yang bersangkutan P3K di Dinas Kesehatan Sultra. Akibatnya, ia kini dihadapkan pada pilihan sulit.
“Kesimpulannya, yang bersangkutan disuruh memilih karena ditemukan adanya double jabatan,” kata Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, Rabu (25/2/2026).
La Isra menjelaskan, masalah utama dalam kasus Asnawati terletak pada legalitas izin. Meski mengantongi izin dari Kepala Dinas Kesehatan, secara regulasi hal tersebut dianggap tidak sah. Sebagai P3K di lingkup Pemprov, izin aktivitas tambahannya sebagai Komisioner KPID seharusnya datang dari Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pembina Kepegawaian.
Berbeda dengan Asnawati, La Ode Ramalan yang merupakan P3K di Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan tetap bisa melanjutkan jabatannya sebagai Komisioner KPID, karena telah memiliki surat izin resmi dari Rektor UHO.
La Isra menambahkan, dalam telaah tersebut posisi La Ode Ramalan di KPID dikategorikan sebagai bentuk pengabdian masyarakat, yang selaras dengan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Secara regulasi itu diperbolehkan di lembaganya (UHO) selama ada izin rektor,” ujarnya.
La Isra mengatakan, hasil telaah dari tim gabungan ini akan segera diteruskan oleh DPRD kepada Gubernur Sultra sebagai rekomendasi resmi untuk ditindaklanjuti.
TIM REDAKSI







