KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna terkait perubahan struktur pimpinan dan internal Fraksi Partai Nasdem, Senin (2/3/2026). Namun, dari dua agenda yang diusulkan, hanya pergantian Ketua Fraksi Nasdem yang berhasil disahkan, sementara pergantian Ketua DPRD gagal diparipurnakan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Nomor 28A-SK/AKD/DPP-Nasdem/XI/2025. Surat tersebut menginstruksikan perubahan unsur pimpinan dan Ketua Fraksi Nasdem untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, terdapat dua perubahan krusial yang diusulkan oleh partai besutan Surya Paloh ini, yaitu Ketua DPRD Provinsi Sultra diusulkan dijabat oleh Syahrul Said. Ketua Fraksi Partai Nasdem diamanahkan kepada Suparjo.
Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sultra, Andi Raja, saat membacakan petikan surat tersebut menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi efektivitas organisasi dan fungsi lembaga DPRD.
“Permohonan ini diajukan untuk memastikan tertib organisasi serta menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelayanan publik dan tugas kedewanan,” ujar Andi Raja di ruang rapat paripurna.
Meski surat dari DPP Nasdem datang dalam satu paket, hasil paripurna justru berkata lain. Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, yang memimpin jalannya rapat, hanya mengetuk palu untuk pergantian Ketua Fraksi Nasdem yang baru. Nasib pergantian Ketua DPRD Sultra harus tertunda karena kehadiran anggota dewan tidak memenuhi syarat formil atau kuorum.
Berdasarkan aturan tata tertib dewan, dibutuhkan kehadiran minimal 30 orang anggota dewan untuk memproses pergantian unsur pimpinan. Sedangkan yang hadir dalam rapat paripurna hanya 23 anggota dewan.
Dengan hasil ini, posisi Ketua DPRD Sultra belum mengalami perubahan secara administratif melalui paripurna, meski mandat dari DPP Nasdem telah diterbitkan. Pihak Sekretariat DPRD dikabarkan akan mengagendakan ulang jadwal jika syarat kehadiran telah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.










