KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Langkah responsif dan humanis diambil Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menyikapi persoalan kesejahteraan pekerja di sektor perikanan. Bertempat di salah satu ruang rapat DPRD, Selasa (5/5/2026), digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah persoalan ketenagakerjaan di PT Agroniaga Bumi Mandiri (ABM), perusahaan tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Muna.
Pertemuan ini merupakan muara dari aspirasi yang disuarakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Buruh Sultra. Setidaknya ada tiga aduan yang menjadi sorotan utama, yaitu pengupahan yang dinilai masih di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), ketiadaan payung hukum berupa kontrak kerja yang sah, serta belum terdaftarnya para pekerja dalam program perlindungan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi M. Saenuddin, didampingi jajaran anggota komisi yakni Muniarty M. Ridwan, Harmawati, Rosni, dan Isyatin Syam.
Menariknya, suasana RDP tidak dibiarkan memanas. Sejak ketukan palu pertama, forum diarahkan menjadi ruang diskusi yang sejuk dan berorientasi pada jalan tengah.
“Di tempat ini, kita bukan untuk menyalahkan siapa pun. Bapak jangan ragu, tenang saja. Tugas kami di Komisi IV adalah menemukan kesesuaian-kesesuaian agar semua pihak mendapat keadilan,” tegas Andi M. Saenuddin saat membuka RDP.
Setelah beradu argumen selama dua jam bersama pihak perusahaan, instansi terkait, dan aspirator, Komisi IV akhirnya melahirkan rekomendasi resmi yang cukup lugas. Pertama, PT ABM diinstruksikan segera menyusun kontrak kerja tertulis (PKWT maupun PKWTT) bagi seluruh karyawan tanpa diskriminasi latar belakang pendidikan.
Kedua, aspek kesejahteraan harus dikoreksi dengan menyesuaikan standar upah berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta pemenuhan hak jaminan sosial.
“Rekomendasi berikutnya, segala bentuk bonus dan penyaluran CSR (Corporate Social Responsibility) wajib dikoordinasikan serta dikawal ketat oleh Dinas Tenaga Kerja agar tepat sasaran dan sesuai aturan,” tambah Andi M. Saenuddin saat membacakan poin kesimpulan.
Tak hanya bagi perusahaan, Komisi IV juga menitipkan pesan kepada Pemerintah Kabupaten Muna melalui Disnakertrans agar lebih jemput bola dalam mendampingi administrasi perusahaan, termasuk kelengkapan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
Gayung bersambut, Direktur PT ABM, Agus Satriadi, menyatakan akan menindaklanjuti poin-poin rekomendasi pasca RDP tersebut.
“Yang pasti pasca RDP ini, kita akan melakukan—seperti yang sudah disampaikan Pak Ketua juga ya, dengan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, ama aliansi—ya sesuai dengan persyaratan-persyaratan perusahaan itu pada saat memiliki karyawan memang harus dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun kontrak-kontrak kerja. Itu,” tutup Agus.
TIM REDAKSI










