KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul, dan Mandiri (Pribumi) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/5/2026). Mereka menuntut penuntasan laporan kasus dugaan pelanggaran maladministrasi, dan penyalahgunaan anggaran daerah oleh eks Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Sunandar.
Selain Pj Sekda, massa aksi juga menyoroti Bupati Bombana yang diduga melakukan pembiaran terhadap praktik maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana.
Persoalan ini mencuat setelah LSM Pribumi menduga adanya potensi kerugian negara akibat tumpang tindih kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana.
Ketua LSM Pribumi, Ansar Achmad, menyatakan aksi mereka merupakan kekecewaan atas respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana yang dinilai lamban. Pasalnya, laporan mereka sejak Desember 2025 seolah jalan di tempat tanpa ada titik terang.
“Kami meminta agar Pj. Sekda Bombana, saudara Sunandar, dan Bupati Bombana segera diperiksa secara menyeluruh. Integritas penegakan hukum dipertaruhkan jika tindakan nyata tidak kunjung diambil,” tegasnya.
Buntut dari ketidakpuasan tersebut, Ansar mendesak Kepala Kejati Sultra mencopot Kepala Kejari Bombana dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bombana.
Inti dari laporan LSM Pribumi ini berawal dari Sunandar yang dianggap tetap berkantor meski Sekda definitif saat itu, almarhum Man Arfa, telah aktif kembali bekerja sebelum Beliau wafat.
LSM Pribumi menyoroti kejanggalan administrasi di mana S diduga masih menandatangani dokumen dan memimpin tugas administratif meski secara regulasi SK Pj Sekda seharusnya sudah tidak berlaku saat pejabat definitif kembali bertugas.
Pihak LSM Pribumi juga mengkritik argumen Pemkab Bombana yang meminta surat keterangan sehat bagi Sekda definitif sebagai syarat aktif kembali.
“Seseorang yang sudah aktif memimpin apel dan menandatangani dokumen fisik tidak perlu membuktikan kesehatan secara surat. Seharusnya surat sakitlah yang wajib jika seseorang tidak masuk kantor, bukan sebaliknya,” ujarnya.
LSM Pribumi membantah pernyataan Kejaksaan yang menyebutkan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini. Mereka mengklaim mengantongi bukti kuat berupa data perjalanan dinas yang ditandatangani oleh Sunandar pada 24 April 2025.
Menurut Ansar, penggunaan anggaran negara untuk perjalanan dinas oleh pejabat yang masa jabatannya dianggap tidak sah secara regulasi, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Jika ini hanya maladministrasi biasa, kami akan ke Ombudsman. Namun, karena ada anggaran negara yang keluar secara tidak sah melalui penandatanganan oleh pihak yang tidak berwenang, maka ini adalah ranah Kejaksaan untuk mengusut tuntas,” pungkasnya..
TIM REDAKSI






