Ombudsman Sultra Puji Pelayanan Publik Pemkab Koltim

TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) sukses diganjar opini pelayanan publik tanpa maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penghargaan bergengsi ini diserahkan dalam agenda pembahasan hasil penilaian pelayanan publik Tahun 2025 yang berlangsung di Kota Kendari, Senin (18/5/2026).

Torehan prestasi gemilang ini menjadi bukti nyata atas komitmen kuat Pemkab Koltim dalam menggenjot dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Koltim, H. Yosep Sahaka, menyampaikan bahwa capaian manis ini akan menjadi suntikan motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah. Ia menegaskan, pelayanan publik yang baik merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat, mudah, dan profesional.

“Kami akan terus melakukan pembenahan, meningkatkan disiplin pelayanan, memperkuat koordinasi antar OPD, serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional,” katanya.

Lebih lanjut, Yosep Sahaka menjelaskan bahwa hasil evaluasi dari Ombudsman RI ini akan dijadikan sebagai bahan perbaikan mendasar sekaligus penguatan pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Timur. Langkah ini diambil agar kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dapat terus merangkak naik.

Ia pun menaruh harapan besar agar capaian tersebut dapat memantik semangat baru bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Koltim. Targetnya jelas, yaitu untuk terus menghadirkan pelayanan yang berkualitas, efektif, dan responsif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta terpercaya.

Berdasarkan rilis resmi dari Ombudsman Perwakilan Sultra, Pemkab Koltim berhasil memperoleh kategori tingkat kepatuhan tinggi dengan opini pelayanan publik tanpa maladministrasi. Proses penilaian komprehensif tersebut mencakup sejumlah unit layanan vital yang bersentuhan langsung dengan warga, di antaranya RSUD Koltim, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain memaparkan hasil penilaian objektif tersebut, pihak Ombudsman RI juga memberikan berbagai masukan konstruktif serta saran perbaikan. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

TIM REDAKSI