KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mendambakan hunian layak. Kini, akses untuk mendapatkan bantuan bedah rumah menjadi jauh lebih mudah. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 yang memangkas kerumitan birokrasi melalui penyederhanaan persyaratan dan mekanisme bantuan.
Langkah maju ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka saat menghadiri Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan, regulasi baru ini sengaja dirancang untuk meruntuhkan sekat-sekat administratif yang selama ini sering menyulitkan warga. Dengan mekanisme yang lebih ringkas, proses penyaluran bantuan diharapkan bisa bergerak lebih cepat dan tepat sasaran, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujarnya.
Bagi Gubernur, rumah yang layak huni, aman, dan sehat bukan sekadar bangunan fisik, melainkan kebutuhan mendasar setiap warga negara sekaligus indikator utama dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kini dipasang sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan di Sultra.
Komitmen ini tidak main-main. tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah menyiapkan anggaran khusus untuk membangun 602 unit hunian. Tak tanggung-tanggung, alokasi yang disiapkan mencapai sekitar Rp50 juta untuk setiap unit rumah.
Hebatnya lagi, program ini dijalankan secara terintegrasi. Pemprov bergerak sinergis mengawinkan program ini dengan Kampung Nelayan Merah Putih, sebuah inisiasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berfokus pada peningkatan kualitas hunian dan kawasan permukiman masyarakat pesisir.
Namun, Gubernur mengingatkan kesuksesan program masif seperti Bedah Rumah maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak bisa bertumpu pada satu instansi saja. Perlu ada ikatan sinergi yang kokoh antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, legislatif, hingga tenaga pendamping di lapangan.
“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami secara mendalam terkait ketentuan dan mekanisme terbaru yang diatur dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026,” harapnya.
Di akhir sambutannya, Gubernur mendorong terciptanya koordinasi yang lebih solid dan harmonis dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III, terutama dalam menyelaraskan data agar bantuan tidak salah sasaran. Ia meminta seluruh pihak menjaga integritas dan konsisten menerapkan tata kelola yang baik.
Apresiasi tinggi pun disematkan kepada Kementerian PKP melalui BP3KP Sulawesi III yang telah menginisiasi sosialisasi ini demi mengoptimalkan program bedah rumah di Sultra.
TIM REDAKSI





