KOLAKA, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus menunjukkan komitmen serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi pada kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) yang dikelola oleh Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan profesional guna mengumpulkan fakta-fakta hukum yang komprehensif. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, yang terdiri dari 111 saksi dan 1 orang ahli.
Para saksi yang telah dimintai keterangan mencakup berbagai unsur, mulai dari anggota dan pengurus kelompok tani, penyedia barang dan jasa, pejabat di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga pihak kementerian terkait yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program PSR tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, upaya pengumpulan alat bukti juga dilakukan melalui penggeledahan di dua lokasi strategis. Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada 18 Juni 2026. Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kompleks Citraland, Anduonohu, Kota Kendari.
“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik,” kata Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin dalam siaran persnya diterima media ini, Selasa (14/7/2026).
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan koordinasi intensif dengan ahli dan instansi berwenang guna merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara, yang menjadi salah satu tahapan krusial dalam penyidikan perkara ini.
Kejari Kolaka menegaskan bahwa penanganan perkara ini dijalankan dengan prinsip profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara,” pungkasnya.
TIM REDAKSI






