KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar Senin, (20/7/2026) batal digelar.
Padahal agenda penting rapat paripurna menutup proses pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 yang telah dibahas pekan lalu terpaksa diskorsing karena ketidakhadiran sebagian anggota dewan yang menyebabkan forum tidak memenuhi kuorum.
Di sisi lain, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam hal ini Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka belum datang ke gedung DPRD. Pantauan media ini, yang terlihat hadir adalah sejumlah pimpinan kepala organinsasi perangkat daerah (OPD).
Molornya waktu digelarnya rapat paripurna disoroti beberapa anggota DPRD. Perwakilan Fraksi Golkar, Andi Muh. Saenuddin, melayangkan teguran terbuka dalam forum tersebut. Ia menilai minimnya kehadiran fisik anggota legislatif merupakan bentuk rendahnya komitmen terhadap tanggung jawab konstitusional.
“Kami dari Fraksi Golkar sangat menyayangkan kondisi ini. Rapat paripurna hari ini adalah agenda krusial. Kehadiran kita di sini adalah bentuk pertanggungjawaban langsung kepada rakyat Sultra,” tegas Andi Muh. Saenuddin saat memberikan interupsi.
Ia juga mendesak Badan Kehormatan (BK) dan pimpinan DPRD untuk mengevaluasi kedisiplinan para legislator yang kerap absen dalam rapat-rapat penting. Menurutnya, legitimasi sebuah kebijakan daerah sangat bergantung pada proses persidangan yang dihadiri oleh para wakil rakyat.
Tidak hanya dari Golkar, kritik serupa juga disampaikan oleh anggota dewan lainnya. Fajar Ishak menyoroti dampak molornya rapat terhadap agenda kerja pihak eksekutif. Ia menyayangkan waktu para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbuang sia-sia hanya untuk menunggu terpenuhinya kuorum.
Sementara itu, anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, Suleha Sanusi, mempertanyakan kinerja Sekretaris DPRD (Sekwan) terkait koordinasi kehadiran anggota.
“Hari ini kita sudah terima undangan, tetapi karena tidak kuorum maka jadwal diulang oleh Bamus. Pak Sekwan, kenapa sampai tidak kuorum? Kita punya kegiatan lain, tapi karena ada rapat paripurna kita hadir tepat waktu,” ungkap Suleha dengan nada kecewa.
Menanggapi berbagai masukan dan kritik tersebut, pimpinan rapat paripurna, H. Herry Asiku, memutuskan untuk menunda jalannya rapat. Ia juga merespons desakan anggota dengan meminta BK untuk segera menelusuri alasan ketidakhadiran sebagian anggota dewan.
“Kita jadwalkan kembali melalui Bamus besok, dan rapat paripurna akan dilaksanakan pada hari Kamis,” ujar Herry Asiku.
Di akhir kesempatan, Herry Asiku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh pimpinan OPD yang telah meluangkan waktu untuk hadir namun harus menunggu ketidakpastian pelaksanaan rapat paripurna.
Kendati demikian, apa yang diutarakan beberapa anggota dewan dalam forum rapat paripurna semestinya juga menjadi catatan bagi pucuk pimpinan TAPD maupun Gubernur bahwa rapat paripurna pertanggungjawaban APBD tidak bisa dipandang sebagai rapat biasa karena menyangkut pelaksanaan anggaran tahun 2025.
Rapat paripurna pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu siklus penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui forum paripurna, DPRD Sultra menjalankan fungsi pengawasan terhadap realisasi anggaran yang telah dilaksanakan pihak eksekutif pada tahun anggaran sebelumnya.
TIM REDAKSI










