KOLAKA, CORONGSULTRA.COM — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka mendesak Polres Kolaka untuk mengusut tuntas kasus dugaan ancaman dan intimidasi yang dialami oleh seorang wartawan media siber Nasionalinfo.com.
Sebelumnya, wartawan Nasionalinfo.com yang didampingi oleh kuasa hukumnya telah resmi melaporkan CEO PT Jaya Nikel Pasifik ke Polres Kolaka. Laporan ini dilayangkan menyusul adanya pesan singkat berisi ancaman dan intimidasi yang dikirimkan usai pemberitaan konflik pemalangan jalan di kawasan PSN PT IPIP.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil bukan untuk membungkam pihak manapun, melainkan demi melindungi kemerdekaan pers serta memberikan kepastian hukum bagi jurnalis yang bekerja sesuai dengan koridor perundang-undangan.
BACA: Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum di PT JNP Dilaporkan ke Polres Kolaka
Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadli, menyatakan bahwa segala bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindakan yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mendesak Polres Kolaka untuk mengusut tuntas laporan dugaan ancaman terhadap wartawan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik,” ujar Fadli, Rabu (5/8/2026).
Fadli menegaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu produk jurnalistik, undang-undang telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang sah melalui hak jawab dan hak koreksi.
Alih-alih menempuh jalur hukum yang tepat, tindakan intimidasi dinilai hanya akan menciptakan ketakutan dan membungkam ruang gerak jurnalis di lapangan.
“Pers adalah pilar demokrasi. Kebebasan pers harus dijaga bersama. Perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan ancaman,” tambahnya.
Lebih lanjut, HMI Cabang Kolaka mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, serta insan pers untuk bersatu mengawal kebebasan pers dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.
Penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini dinilai sangat krusial agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di Kabupaten Kolaka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Jaya Nikel Pasifik maupun sang CEO yang bersangkutan masih belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan ancaman tersebut.
TIM REDAKSI











