SIPB Solusi Alternatif Permudah Perizinan Golongan C di Sultra

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kendala perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) golongan C yang bersifat khusus, khususnya untuk material pasir dan batu yang berdampak langsung pada kelancaran berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengemuka dalam rapat rapat harmonisasi antara Komisi III DPRD Sultra bersama mitra organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat kemarin (7/8/2026).

Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abdul Halik mengungkapkan, banyak pembangunan fasilitas daerah maupun nasional di Sultra—baik yang bersumber dari APBD maupun APBN—terhambat penyelesaiannya karena kontraktor tidak dapat bekerja secara maksimal. Kendati pemenang tender telah ditetapkan, pekerjaan sering kali terhenti akibat ketiadaan izin IUP golongan C di masing-masing Kabupaten/Kota.

“Banyak pembangunan fasilitas daerah maupun negara dari dana APBD murni maupun APBN yang tidak bisa dikerjakan oleh Kabupaten/Kota, padahal pekerjaan itu ada batas waktunya. Pertanyaannya karena di masing-masing kabupaten tidak mendapatkan izin IUP tentang tambang golongan C, khususnya pasir dan batu,” ujar Abdul Halik.

Imbasnya, proses pengurusan IUP yang selama ini dinilai cukup rumit membuat para pelaku usaha lokal kesulitan mendapatkan legalitas material yang sah. Jika material yang digunakan ilegal, maka proyek pembangunan yang menggunakan dana negara otomatis dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Abdul Halik mengungkapkan, Komisi III bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra menawarkan solusi alternatif untuk mempermudah para pengusaha lokal, yakni melalui pemanfaatan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“SIPB dirancang untuk mempermudah perizinan pengelolaan batuan skala lokal—seperti padas, gamping, pasir, dan sejenisnya—terutama yang diperuntukkan bagi fasilitas negara seperti pembangunan rumah sakit atau gedung pemerintahan. Melalui mekanisme ini, kebutuhan kubikasi material dapat dihitung dan dikeluarkan secara resmi melalui konsultasi dengan Dinas ESDM dan PTSP setempat,” kata Ketua Fraksi PBB DPRD Sultra ini.

Sebagai tindak lanjut dari rapat harmonisasi tersebut, Abdul Halik mendorong agar dinas-dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha lokal.

Ia berharap melalui sosialisasi dan pendampingan ini, para pengusaha lokal tidak lagi merasa resah atau gelisah di lapangan, serta mempercepat proses legalitas material agar pembangunan infrastruktur di 17 Kabupaten/Kota di Sultra dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan regulasi.

TIM REDAKSI