KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Hasil audit perizinan dan pemeriksaan kesesuaian operasional Hotel Utami dan Rumah Pijat Utami yang diajukan Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Hukum (FPKH) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditindaklanjuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kota Kendari.
Melalui Surat Nomor 000.9.6.1/780/2026 tertanggal 19 Agustus 2026, Dinas PTSP Kendari menyatakan, berdasarkan peninjauan lapangan bersama instansi teknis terkait dan penarikan data online, usaha tersebut telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 96121 yakni Jasa Rumah Pijat.
Dalam surat yang bertanda PTSP dan berlogo Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari itu juga, ditegaskan, untuk teknis operasional kegiatan usaha agar dikonfirmasi ke Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari.
Hasil peninjauan PTSP tersebut disambut baik FKPH Sultra. Namun lembaga ini meminta langkah lebih konkrit dari instansi terkait untuk memeriksa operasional Hotel dan Rumah Pijat Utami.
Sebab, dengan KBLI 96121, maka prosedur aktivitas hotel dan rumah pijat wajib dilaksanakan, di antaranya menaati jam operasional dan aturan daerah, memiliki tenaga terapis tersertifikasi, serta menjaga standar kesehatan dan etika profesi tanpa unsur kesusilaan.
Ketua FKPH Sultra, Jimly menyebut hasil peninjauan PTSP bertolak belakang dengan temuan dan keluhan masyarakat yang diterima pihaknya.
“Dalam pemberitaan sebelumnya kami ungkapkan kejanggalan pelayanan di Hotel dan Rumah Pijat Utami. Ada temuan percakapan via aplikasi MiChat yang diduga terkait penawaran layanan seksual atau open BO. Ada juga keterangan dari karyawan/terapis yang mengaku mengetahui dugaan praktik tersebut di area hotel,” ungkap Jimly.
Ia menyoroti pola pelayanan di lokasi tersebut, seperti keberadaan ruang privat yang bisa dikunci dari dalam dan informasi adanya terapis perempuan yang melayani tamu laki-laki di ruangan tertutup.
“Apakah memang hotel dan rumah pijat seperti ini? Tolong turun ke lapangan dan aktivitas seperti ini harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Jimly menambahkan pemeriksaan menyeluruh sangat krusial untuk melihat keterkaitan operasional antara Rumah Pijat Utami dan Hotel Utami, baik dari segi pelayanan maupun penggunaan fasilitas.
“Yang harus dibuktikan adalah faktanya. Apakah benar ada praktik prostitusi, bagaimana mekanismenya, siapa pengelolanya, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau tindak pidana lainnya. Semua itu kewenangan aparat untuk menyelidiki dan membuktikan,” ujarnya.
FKPH juga mendesak evaluasi legalitas serta perizinan operasional untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan peruntukan, aturan ketertiban umum, dan kepatuhan administrasi serta pajak daerah.
Terkait bukti digital seperti percakapan MiChat dan pengakuan karyawan, FKPH menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk uji forensik digital dan pendalaman saksi. Pasalnya, percakapan daring atau pernyataan sepihak belum bisa jadi alat bukti sah tanpa verifikasi hukum.
“Kami minta Polresta Kendari proaktif melakukan penelusuran jika ada laporan dan bukti pendukung yang dapat diuji secara hukum. Intinya kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami minta aparat memeriksa dan membuktikan. Kalau tidak benar, sampaikan. Kalau benar ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” tutup Jimly.











