KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dinamika politik di gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kian memanas pascakegagalan Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung, Senin (24/8/2026) malam.
Rapat yang saat itu hanya dihadiri 19 anggota dewan tersebut gagal mencapai kuorum, meski pimpinan rapat, Frebi Rifai, telah membuka opsi kehadiran secara langsung maupun melalui zoom.
Rapat itu semula mengagendakan dua poin penting yakni, usulan pergantian Ketua DPRD Sultra dari La Ode Tariala kepada Sudarmanto Saeka, serta pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Suasana Gedung DPRD Sultra sempat mencekam menjelang sidang. Jadwal yang molor hingga satu jam akibat mayoritas anggota dewan tak kunjung hadir memicu ketegangan di lokasi.
Mustaqim Sidik, Wakil Ketua Partai NasDem Sultra yang mengatasnamakan diri sebagai “Fraksi Rakyat” meski bukan anggota DPRD Sultra nekat mengokupasi podium pimpinan, menduduki kursi Ketua DPRD, dan mengambil alih pengeras suara untuk melampiaskan kekesalannya atas jalannya rapat.
Menyikapi kegagalan kuorum tersebut, kelompok 19 anggota dewan memutuskan menempuh langkah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk mencari solusi konkret atas kebuntuan politik di internal DPRD Sultra Pada Rabu 26 Agustus 2026. Hingga berita ini diturunkan, ke-19 anggota tersebut diketahui masih berada di Jakarta.

Buntut dari insiden pendudukan podium, Rabu (26/8/2026) pihak Fraksi Rakyat resmi melaporkan 26 anggota DPRD Sultra ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Mereka dinilai sengaja memboikot dan mangkir dari Rapat Paripurna yang digagas kelompok 19.
Di hari yang sama, kelompok 26 anggota dewan menempuh langkah balasan dengan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang berhasil memenuhi kuorum.
Tak berhenti di situ, hasil pemantauan media ini menunjukkan rapat paripurna 19 turut digugat balik ke BK karena dinilai tidak sah, baik saat menggelar rapat Bamus maupun paripurna dengan dua agenda pentingnya.
Merespons laporan-laporan yang saling silang tersebut, BK DPRD Sultra terpantau menggelar rapat internal di ruangannya, Kamis (27/8/2026).
Hingga kini belum diketahui agenda laporan mana yang ditindaklanjuti lebih dahulu oleh BK.
Puncaknya, pada Rabu malam, kelompok 26 anggota DPRD sukses menyelenggarakan rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS TA 2026.
Rapat ini dihadiri 27 anggota dewan (26 anggota inti ditambah 1 anggota lain), Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dengan komposisi kehadiran tersebut, paripurna dinyatakan sah secara aturan teknis perundang-undangan.
“Kami Bamus kourum. Paripurna KUA-PPAS tahun anggaran 2026 juga kourum,” ucap salah seorang dewan pada malam itu.

Anggota lain juga mempertanyakan 19 anggota tersebut tidak hadir pada rapat paripurna KUA-PPAS. “Kami 26 tidak hadir, ada pihak yang mengadu ke BK, gimana yaa yang 19,” tambah dia yang tak ditulis namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, rapat paripurna 26 tersebut kini resmi berlanjut ke tahap pembahasan lanjutan.
Meski demikian, absennya 19 anggota dewan dalam paripurna versi 26 ini menyisakan pertanyaan besar. Bagaimana keabsahan proses dan legitimasi politik di internal DPRD Sultra ke depan yang dilakukan kelompok 19.
Per Jumat (28/8/2026), agenda telah memasuki tahap rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menuntaskan penyusunan anggaran daerah, di tengah polemik dualisme paripurna yang belum menemukan titik terang.
Laporan: Jayus






