KOLAKA, CORONGSULTRA.COM – Pemeriksaan terhadap CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP), Haji Johar dalam perkara dugaan intimidasi dan ancaman terhadap seorang jurnalis di Kolaka kembali menemui jalan buntu setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Kolaka yang dijadwalkan hari Rabu kemarin.
Ketidakhadiran tersebut dikonfirmasi langsung oleh Penyidik Satreskrim Polres Kolaka, Aiptu Asdin.
“Undangannya hari Rabu 2/9/2026. Namun Haji Johar tidak hadir,” kata Aiptu Asdin, Kamis (3/9/2026).
Ketidakhadiran ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya kuasa hukum Haji Johar sempat menyampaikan komitmen bahwa kliennya akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
BACA BERITA: Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum di PT JNP Dilaporkan ke Polres Kolaka
Menanggapi mangkirnya terlapor, Aiptu Asdin menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan situasi ini kepada pimpinan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kalau mangkir di panggilan kedua, saya laporkan ke pimpinan,” tegas Asdin.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mekanisme pemanggilan saksi maupun tersangka telah diatur secara ketat melalui Pasal 26 dan Pasal 28.
Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa pihak yang dipanggil wajib datang menghadap penyidik. Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (2) memberikan kewenangan bagi penyidik untuk meminta bantuan pejabat berwenang guna membawa pihak yang bersangkutan apabila kembali mangkir.
Kendati demikian, langkah tersebut bukan berarti terlawat otomatis berstatus tersangka atau langsung dijemput paksa tanpa pertimbangan prosedural. Seluruh tindakan tetap berada di tangan penyidik berdasarkan perkembangan pemeriksaan di lapangan.
Berita ini dikutip dari laman Nasionalinfo.com berjudul: Panggilan Kedua Mangkir, CEO JNP Haji Johar Terancam Dijemput Paksa Penyidik Polres Kolaka
TIM REDAKSI








