KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Rencana pemanfaatan lahan seluas lebih dari setengah hektare di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, sebagai lokasi relokasi pedagang pasar grosir mendapat penolakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Perumda Pasar.
Lahan yang berada di kawasan Segitiga Tapak Kuda tersebut diketahui telah diratakan menggunakan alat berat. Lokasi itu rencananya akan dibangun sejumlah lods atau lapak untuk menampung pedagang pasar grosir yang terdampak rencana relokasi.
Sedikitnya 100 pedagang disebut akan menempati lokasi tersebut. Desain penempatan lods juga telah disiapkan, dengan pembagian area untuk pedagang sembako, sayuran, ikan, serta komoditas lainnya.
Selain tempat berjualan, kawasan tersebut direncanakan memiliki area parkir untuk mendukung aktivitas perdagangan dan mobilitas kendaraan para pedagang maupun pembeli.
Pemilik lahan bersama sejumlah pihak sebelumnya menyatakan kesiapannya menyediakan tempat bagi sebagian besar pedagang pasar grosir yang akan direlokasi.
BACA: Polemik Lahan Relokasi Pedagang Pasar Grosir, Kuasa Hukum Minta Pemkot Kendari Buka Dasar Larangan
Namun, rencana tersebut berhadapan dengan kebijakan Pemerintah Kota Kendari yang tidak menetapkan kawasan Tapak Kuda sebagai lokasi pembangunan pasar baru.
Direktur Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, menegaskan pihaknya menolak rencana aktivitas perdagangan maupun pembangunan pasar di kawasan tersebut.
Menurut Asnar, kawasan Segitiga Tapak Kuda merupakan area yang tidak diperuntukkan untuk pembangunan pasar. Perumda Pasar juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di luar kawasan pasar resmi milik Pemkot Kendari.
“Lokasi tersebut (Segitiga Tapak Kuda) area terlarang pembuatan pasar. Jadi kami tolak rencana pedagang berjualan di tempat tersebut. Kalau sudah berdiri lapaknya pasti akan dibongkar,” ujar Asnar, Kamis (17/9/2026).
Sebagai alternatif, Perumda Pasar Kota Kendari mengarahkan para pedagang pasar grosir untuk menempati pasar resmi yang telah disiapkan pemerintah, yakni Pasar Banteng Andonohu dan Pasar Baru Wua-Wua.
Asnar mengatakan, di kedua lokasi tersebut Perumda Pasar telah menyiapkan lapak yang dapat dimanfaatkan para pedagang tanpa biaya.
“Sudah kami siapkan tempat di Pasar Banteng Andonohu dan Pasar Baru Wua-Wua. Lapaknya bisa digunakan pedagang tanpa biaya,” katanya.
Pemkot Kendari juga mempertimbangkan fungsi kawasan dalam menolak rencana pembangunan pasar di Tapak Kuda. Kawasan tersebut disebut merupakan ruang terbuka hijau sehingga pemanfaatannya harus mengacu pada peruntukan kawasan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Dengan adanya penolakan tersebut, rencana relokasi pedagang pasar grosir masih menghadapi perbedaan pandangan antara pihak yang menyiapkan lahan di kawasan Tapak Kuda dengan Pemkot Kendari.
Di satu sisi, lahan tersebut telah dipersiapkan untuk menampung pedagang, sementara di sisi lain Pemkot Kendari melalui Perumda Pasar mengarahkan relokasi ke pasar-pasar resmi yang telah ditentukan pemerintah.
TIM REDAKSI










