Surat PAW Ketua DPRD Sultra Tanpa Rapat Paripurna Dikirim ke Kemendagri?

KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Surat usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, dikabarkan telah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Kendati demikian, surat tersebut diduga cacat prosedur dan sarat maladministrasi. Berdasarkan penelusuran, dokumen usulan PAW yang meluncur ke pusat itu menyimpan kejanggalan administratif, yakni tidak memiliki nomor registrasi resmi dari Sekretariat DPRD Sultra.

Pengiriman surat tersebut bahkan sama sekali tidak terekam dalam aplikasi persuratan elektronik resmi milik Pemprov Sultra. Di sisi lain, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sultra turut menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencatat ataupun memproses surat tersebut.

La Ode Tariala sendiri mengaku terkejut saat mendengar kabar ihwal surat usulan pergantian dirinya. Ia menegaskan sama sekali tidak tahu-menahu mengenai adanya proses pengajuan PAW yang mengatasnamakan kelembagaan DPRD.

“Saya tidak tahu-menahu soal itu, tunggu Sekwan balik dari Jakarta,” ujar Tariala, Rabu (23/9/2026).

Selain persoalan administrasi, pengusulan pemberhentian seorang Ketua DPRD semestinya wajib melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. Namun pada kenyataannya, hingga detik ini, rapat paripurna tersebut selalu gagal terlaksana akibat tidak pernah memenuhi kuorum.

Sebelumnya, polemik pergantian pimpinan dewan dari Partai NasDem ini memang sempat menemui jalan buntu. Pimpinan dan anggota DPRD Sultra bahkan sempat mendatangi kantor Kemendagri pada 28 Agustus 2026 lalu untuk berkonsultasi langsung.

Baca berita sebelumnya: DPRD Sultra Konsultasi Pergantian Ketua ke Kemendagri

Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, yang memimpin rombongan tersebut kala itu menjelaskan bahwa konsultasi ke pusat ditempuh karena jalur di daerah tertutup setelah rapat paripurna berulang kali gagal akibat tidak terpenuhinya kuorum dua per tiga anggota dewan.

Kini, publik luas tengah menanti babak lanjutan dari misteri “surat siluman” ini, serta sikap tegas Kemendagri dalam menyikapi dokumen yang diduga kuat melangkahi prosedur baku tata kelola pemerintahan tersebut.

TIM REDAKSI