KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan yang diajukan Prof. Denny Indrayana dan para pemohon lainnya kembali memunculkan perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Dalam putusannya, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan hukum acara, khususnya terkait kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon. Selain itu, persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan juga menjadi bagian dari perdebatan dalam perkara tersebut.
Namun, di luar amar putusan tersebut, perhatian publik tertuju pada pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan oleh para Pemohon.
Pengamat hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. LM Bariun, SH., MH., menilai putusan tersebut perlu dibaca secara utuh antara aspek formil hukum acara dengan substansi persoalan yang muncul dalam persidangan.
Menurut Bariun, selama ini Prof. Denny Indrayana telah secara terbuka mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, bahkan pernah membuat sayembara dengan hadiah Rp100 juta bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
“Prof. Denny selama ini melakukan sayembara. Siapa yang dapat menunjukkan ijazah SLTA Gibran akan mendapatkan hadiah Rp100 juta. Persoalan itu kemudian terbuka dalam proses persidangan di MK,” kata Bariun.
Menurut Bariun, salah satu hal penting yang harus menjadi perhatian adalah pertimbangan hakim MK mengenai bukti pendidikan Gibran.
Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran sebagaimana didalilkan para Pemohon.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika dalam pertimbangan hakim MK tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah SLTA atau STTB sebagai pendamping surat keterangan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait,” ujarnya.
Meski demikian, Bariun mengakui bahwa persoalan tersebut tidak serta-merta berarti MK telah menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SLTA.
Sebab, menurut dia, amar putusan MK tetap harus dibedakan dengan pertimbangan hukum yang muncul dalam proses pemeriksaan perkara.
“Putusan MK harus dibaca secara keseluruhan. Ada persoalan formil berupa kedudukan hukum Pemohon dan tenggang waktu. Tetapi ada pula pertimbangan mengenai bukti yang muncul di persidangan. Dua hal ini jangan dicampuradukkan,” katanya.
Bariun kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan proses pencalonan Gibran sejak menjadi calon wali kota hingga kemudian menjadi calon wakil presiden.
Menurut dia, apabila benar terdapat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan, maka hal tersebut merupakan persoalan administrasi yang serius karena persyaratan pendidikan merupakan salah satu persyaratan dalam pencalonan pejabat politik.
“Kalau memang kemudian terbukti bahwa persyaratan pendidikan tidak dipenuhi, tentu harus dilihat sejak kapan persyaratan tersebut tidak terpenuhi dan bagaimana dokumen itu digunakan dalam proses pencalonan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen asli dan proses pembuktian yang sah.
Lebih jauh, Bariun menilai persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi perkara pidana apabila nantinya ditemukan bukti adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar.
Ia menyebut ketentuan mengenai pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam dokumen autentik sebagai salah satu aspek hukum yang dapat dikaji.
“Kalau kemudian ditemukan bukti bahwa ada surat yang dipalsukan atau ada keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta autentik, tentu persoalannya dapat masuk ke ranah pidana,” kata Bariun.
Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian.
“Jangan sampai kita langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Harus ada pemeriksaan terhadap dokumen, siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, bagaimana proses penerbitannya, dan apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi,” ujarnya.
Bariun juga menyinggung Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP yang selama ini kerap dikaitkan dengan dugaan pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik.
Pasal 263 KUHP lama mengatur mengenai pemalsuan surat, sedangkan Pasal 266 KUHP lama mengatur mengenai perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.
Akan tetapi, penerapan pasal tersebut harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, mengingat Indonesia telah memberlakukan KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai 2 Januari 2026.
Karena itu, apabila suatu dugaan perbuatan terjadi sebelum berlakunya KUHP nasional, aparat penegak hukum harus mempertimbangkan ketentuan hukum pidana yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
Dengan demikian, menurut Bariun, putusan MK tidak dapat langsung dimaknai sebagai putusan yang menyatakan telah terjadi pemalsuan dokumen atau tindak pidana.
“MK bukan lembaga yang dalam perkara ini memutus ada atau tidaknya tindak pidana pemalsuan. Kalau ada dugaan tindak pidana, itu merupakan ranah aparat penegak hukum dengan pembuktian tersendiri,” katanya.
Ia menilai pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan tetap penting untuk dicermati publik karena berkaitan dengan dokumen yang dipersoalkan dalam proses pencalonan.
Pada akhirnya, kata Bariun, persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional: putusan MK mengenai tidak dapat diterimanya permohonan karena persoalan hukum acara tidak sama dengan putusan yang menyatakan seluruh substansi tuduhan Pemohon terbukti atau tidak terbukti.
“Yang harus dilakukan sekarang adalah membaca putusan MK secara utuh dan melihat bukti-bukti yang sebenarnya ada. Kalau ada dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” pungkasnya.
TIM REDAKSI











