KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Wacana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu menjadi PNS dan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu pada tahun 2027 masih sebatas isu di daerah. Sampai saat ini, pemerintah daerah mengaku belum mengantongi regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Surahman, S.Sos., MM, menegaskan pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis).
“Sampai saat ini kami belum memegang regulasi dan juknis terkait pengalihan status guru PPPK. Tapi pada dasarnya kami siap, dan guru-guru pun kami minta bersiap-siap kalau itu diberlakukan,” ujar Surahman.
Pernyataan senada juga disampaikan Kabid GTK Dikbud Kota Kendari, Haslita. Ia menyebut kepastian kebijakan tersebut belum ada karena juknis pelaksanaan belum diterima. Terkait hal itu, ia meminta agar guru PPPK tetap fokus pada tugas pokok di sekolah.
“Kalau di sini kami hanya mengurus guru, yang tahu betul teknisnya adalah BKPSDM. Kami dengar informasinya, tapi juknisnya belum ada. Kalaupun nanti diperlukan, data guru kami lengkap bahkan by name dan by address sudah siap,” kata Haslita beberapa hari lalu.
Sementara itu, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Laskar Bitu, yang ditemui Selasa (13/10/2026) di ruang kerjanya, mengungkapkan, sampai saat ini belum ada regulasi pengalihan status.
“Kami belum ada regulasi tentang pengalihan status guru PPPK atau PPPK Paruh Waktu, itu domain pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menurut Laskar, saat ini pihaknya baru menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.13.2/800/SJ tentang keberlanjutan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya akan berakhir pada 2026. Surat itu ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tertanggal 6 Oktober 2026 yang dikutip dari jppn.com, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dilarang melakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu pada bulan Oktober, November, dan Desember 2026.
Diketahui, jumlah PPPK Penuh Waktu lingkup Pemprov Sultra sekira 10 .300 -an orang, sedangkan PPPK Paruh Waktu setelah dilakukan evaluasi sebanyak 2.500 orang.
Laporan: Naja








