KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Masyarakat dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Tapak Kuda–Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menjelaskan secara terbuka dasar tata ruang yang digunakan dalam penerbitan surat teguran terhadap pemanfaatan lokasi usaha warga.
Dalam surat teguran yang diterima warga, lokasi tersebut disebut berada di zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Taman Kecamatan, dengan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010–2030 serta Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detil Tata Ruang BWP I CBD Teluk Kendari Tahun 2021–2041.
BACA: Perumda Pasar Kota Kendari Tegas Tolak Pemindahan Pedagang Grosir di Lahan Tapak Kuda

Melalui kuasa hukumnya, Amrin Sulaiman, S.H., M.Kn., CPM., CPArb, menyampaikan bahwa mereka tidak menolak penataan kota maupun keberadaan RTH. Yang diminta adalah kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
“Peta resmi mana yang digunakan, di mana koordinat dan batas kawasan RTH/Taman Kecamatan, berapa luasnya, serta bagaimana lokasi yang ditegur dicocokkan dengan peta tata ruang yang berlaku?” tanya Amrin Sulaiman mewakili warga.
Batas RTH Harus Jelas dan Dapat Diverifikasi
Warga menegaskan bahwa penyebutan suatu lokasi sebagai RTH atau Taman Kecamatan harus dapat diverifikasi melalui dokumen tata ruang resmi, peta pola ruang, ketentuan zonasi, dan data lokasi yang terukur. Selama ini, warga belum memegang lampiran peta yang menunjukkan batas lokasi secara rinci.
BACA: Kuasa Hukum Pedagang Pasar Grosir Pertanyakan Status RTH di lahan UMKM Tapak Kuda
Pemkot juga diminta menjelaskan di mana lokasi pasti Taman Kecamatan yang dimaksud, kecamatan mana yang akan dilayani, berapa luas kebutuhannya, serta apakah pernah dilakukan pembebasan lahan warga di lokasi tersebut untuk dijadikan RTH.
“Penetapan suatu bidang dalam rencana tata ruang sebagai zona RTH tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik Pemerintah Kota,” tegasnya.
Jika Pemkot hendak menggunakan tanah warga untuk kepentingan umum, mekanismenya harus sesuai hukum dan menghormati hak warga yang berhak.
Evaluasi Perda RTRW Kota Kendari
Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 telah berjalan cukup lama. Warga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesesuaian rencana, peta, batas zonasi, dan kebutuhan ruang kota dengan perkembangan permukiman, kegiatan UMKM, serta kebutuhan RTH saat ini. Status terbaru RDTR dan peraturan terkait juga perlu dijelaskan secara transparan.
8 Tuntutan Warga dan UMKM Tapak Kuda kepada Pemerintah Kota Kendari
1. Memberikan salinan atau akses terhadap Perda RTRW beserta lampiran peta pola ruang, peta RDTR, dan ketentuan zonasi yang menjadi dasar teguran.
2. Menjelaskan secara tertulis koordinat, luas, serta batas kawasan RTH/Taman Kecamatan yang mencakup lokasi Tapak Kuda–Jalan Buburanda.
3. Menjelaskan status terbaru peraturan tata ruang yang dirujuk, termasuk apakah telah ada perubahan atau revisi.
4. Membuka data inventarisasi RTH publik dan privat, lokasi RTH yang tersedia, kebutuhan RTH per kecamatan, serta rencana pengadaan tanah.
5. Mengonfirmasi secara tertulis apakah pernah dilakukan pembebasan atau pengadaan tanah warga untuk RTH di lokasi yang dipersoalkan.
6. Menerima dan memeriksa keberatan warga secara patut serta memberikan jawaban tertulis berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
7. Memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari dengan menghadirkan Dinas PUPR, perangkat daerah terkait, warga, pemilik tanah, dan pelaku UMKM.
8. Mempertimbangkan penundaan tindakan penertiban selama keberatan sedang diperiksa, sepanjang dimungkinkan oleh hukum.
“Tuntutan ini bukan penolakan terhadap RTH atau pembangunan kota. Masyarakat menghendaki penataan ruang yang memiliki dasar hukum jelas, peta yang dapat diverifikasi, perencanaan yang realistis, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak warga,” tutup Amrin Sulaiman.
TIM REDAKSI










