KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali membongkar serangkaian tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kota Kendari. Mulai dari penipuan bermodus promo tiket murah, penggelapan proyek ratusan juta, hingga aksi pencurian yang melibatkan oknum mahasiswa dan mantan anggota TNI, berhasil diungkap dalam waktu berdekatan.
Dalam paparan hasil pengungkapan kasus, Senin (19/10/2026), Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mewakili Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, menguraikan satu per satu kejahatan yang kini tengah diproses hukum tersebut.
Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah dugaan penipuan tiket pesawat dengan modus iming-iming promo buy 1 get 1. Kasus ini menyeret seorang oknum dosen berinisial SF. Tak tanggung-tanggung, korbannya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ASN, pensiunan, ibu rumah tangga, hingga seorang dokter.
“Tersangka menawarkan tiket pesawat promo kepada para korban. Namun, begitu uang ditransfer, tiket yang dijanjikan tak pernah dipesan dan uangnya pun melayang. Total kerugian korban mencapai Rp107,7 juta,” ungkap Kompol Welliwanto Malau.
Atas perbuatannya, oknum dosen tersebut dijerat Pasal 492 atau 486 jo. Pasal 127 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak berhenti di situ, tindak pidana penipuan berbasis kepercayaan juga terjadi pada proyek pembangunan pengaman pantai di Kabupaten Kolaka. Seorang wiraswasta berinisial DB diringkus usai mengelabuhi kerabatnya sendiri, HY, dengan iming-iming proyek senilai Rp588,1 juta. Uang telah diterima pelaku sejak Januari 2026, tetapi proyek yang dijanjikan tak kunjung berjalan dan uangnya lenyap.
Curanmor dan Residivis Nyambi Narkoba
Di sisi lain, jajaran Satreskrim Polresta Kendari juga menyisir maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian komponen kendaraan. Di kawasan Gunung Jati dan Jalan Brigjen M. Joenoes Kelurahan Bende.
Petugas mengamankan sejumlah pelaku yang berstatus pelajar/mahasiswa—termasuk dua orang berinisial AZ dan ES yang nekat mengembat dinamo starter serta girbox motor warga. Kerugian dari aksi-aksi ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Kasus ini terungkap saat korban memeriksa kendaraannya di bengkel,” ujar Kompol Welliwanto Malau.
Bahkan, aksi pencurian motor turut melibatkan seorang residivis yang merupakan mantan prajurit TNI AD. Pelaku menggasak motor milik seorang siswa SMK di kawasan Mandonga lalu menjualnya seharga Rp4,9 juta.
“Pelaku tercatat pernah residivis pada 2023 dan 2024. Disangkakan Pasal 477 Ayat 1 KUHP, ancaman hingga 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Kejahatan lain yang turut ditangani meliputi kasus penganiayaan di Wua-Wua, aksi pencurian 10 unit aki bekas milik PT Manunggal Sarana Surya Pratama yang dijual untuk kebutuhan sehari-hari, hingga pengamanan seorang pemuda 17 tahun asal Baubau yang kedapatan membawa senjata tajam jenis busur dan anak panah di kawasan Pantai Nambo.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dua kasus dugaan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi di SPBU kawasan Saranani dan Puuwatu.
Imbauan Waspada bagi Masyarakat
Menanggapi rentetan pengungkapan kasus ini, Kompol Welliwanto Malau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kota Kendari. Ia juga meminta masyarakat untuk semakin jeli dan tidak mudah tergiur penawaran tak masuk akal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap modus penipuan yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Jangan mudah percaya pada tawaran tiket, proyek, atau investasi yang belum jelas keberadaannya,” ungkap Kompol Welliwanto Malau. pesannya.
Sementara itu, Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras jajarannya yang sigap merespons laporan warga dan mengusut tuntas para pelaku kejahatan.
“”Kami akan terus hadir dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Lapor jika ada hal yang mencurigakan,” tegasnya” tegas Kombes Pol. Safi’i.
TIM REDAKSI







