Dulu Pekerja Bangunan, Kini Kelola LPS Beromzet Belasan Juta

KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) tak hanya menjadi solusi persoalan sampah rumah tangga, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat yang mendorong kemandirian layanan, membuka kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan warga, serta mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Mobil terbuka terparkir rapi di pinggir jalan. Satu‑persatu kantong plastik berisi sampah diangkat ke atas mobil pick‑up yang telah dimodifikasi. Kendaraan berjalan perlahan menyusuri kompleks perumahan, menjemput sampah dari pintu‑ke‑pintu. Hanya dalam waktu 30 menit, seluruh kantong sampah di pemukiman Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu berhasil diangkut tanpa sisa.

Setelah satu perumahan selesai, armada LPS segera bergerak ke lokasi berikutnya. Setiap hari belasan kompleks BTN dilayani. Dialah Alimin, pria yang dulunya bekerja sebagai pekerja bangunan, kini beralih mengelola lembaga pengangkutan sampah tersebut.

“Mohon izin Pak Camat, nanti sampah dari BTN yang belum terangkut, saya yang akan menjemputnya,” ujar Alimin dalam satu pertemuan bersama pihak kecamatan.

IMG-20261025-WA0030
Camat Puuwatu, Sainul Latief saat sosialisasi Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) kepada warga Kecamatan Puuwatu. FOTO: Pemerintah Kecamatan Puuwatu @2026

Gagasan besar LPS pertama kali dideklarasikan oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM. LPS adalah lembaga berbasis masyarakat di tingkat Rukun Tetangga (RT) yang mengatur pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga secara terjadwal, tertib, dan berkelanjutan.

Sistem ini berlandaskan partisipasi warga, dengan RT sebagai pusat layanan serta koordinasi bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan. Tujuannya agar sampah rumah tangga dapat dijemput langsung dari rumah warga sesuai jadwal, sehingga lingkungan menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman.

Ada enam fungsi utama LPS: pertama, pengangkutan sampah menjemput sampah rumah tangga sesuai jadwal kesepakatan warga; kedua, pengorganisasian warga dengan membentuk pengelola dan petugas LPS di tingkat RT; ketiga, pembiayaan pelayanan mengelola iuran warga secara transparan; keempat, mendorong pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu; kelima, mengarahkan sampah bernilai ekonomi ke Bank Sampah Kelurahan; keenam, melakukan pengawasan jadwal, rute, kebersihan, dan pengaduan warga.

LPS juga menjadi ruang kemandirian warga, tidak lagi sepenuhnya bergantung pada armada pemerintah. Pemerintah kecamatan dan kelurahan tetap menjalankan peran pembinaan, koordinasi, serta pengawasan. Selain itu kerja sama dengan Bank Sampah membuka peluang nilai ekonomi dari sampah yang bisa didaur, sekaligus menumbuhkan budaya gotong‑royong.

Lembaga ini juga menciptakan lapangan kerja baru bagi warga setempat, mulai dari petugas angkut, pengemudi, petugas pemilahan, bendahara, hingga tenaga administrasi.

Bagi Alimin yang juga menjabat ketua RT 24 RW 008 Kelurahan Watulondo, usahanya kini melayani sekitar 300 kepala keluarga, dengan mempekerjakan warga sekitar sebagai petugas dan pengemudi.

“Alhamdulillah, iuran sampah disepakati bersama warga di bawah Rp 50 ribu per rumah tangga. Dana itu sudah mampu menutupi biaya operasional, upah pekerja, dan BBM,” tutup Alimin.

Penulis: Sainul Latief – Mantan Wartawan