Kejati Tetapkan Eks Dirjen Minerba Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM insial RJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Melansir keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2023), Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, saat RJ menjabat Dirjen Minerba, pada tanggal 14 Desember 2021 mengadakan rapat terbatas dan memutuskan penyerdehanaan aspek penilaian Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

“Akibat pengurangan/penyerdehanaan aspek penilaian tersebut maka PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang tidak mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo,” ucapnya.

RKAB tersebut katanya, pada dasarnya digunakan atau dijual oleh PT. KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT. Lawu Agung Mining (Mining) untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan PT. Antam Tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB.

“Dan lahan milik PT. Antam Tbk lainnya yang dikelola PT. Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT. Antam Tbk dan Perusda Sultra/Konawe Utara,” ujarnya.

Ade Hermawan mengatakan, selain RJ, pihaknya juga menetapkan satu pejabat Kementerian ESDM insial HJ sebagai Sub Koordinator Penerbitan RKAB.

HJ bersama dua pejabat Kementerian ESDM yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan, memproses RKAB PT. KKP dan beberapa perusahaan lainnya tanpa mengacu penilaian yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 tersebut.

“Akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021,” ungkapnya.

Ade Hermawan bilang, dengan tambahan 2 tersangka baru,
hingga saat ini penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT. Antam, PT. LAM, PT. KKP, dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *