KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kegiatan orientasi kepada anggota DPRD Kabupaten Konawe, Konawe Utara (Konut), dan Buton Utara (Butur) periode 2024-2029.
Orientasi diikuti 70 orang anggota DPRD dengan rincian 30 orang dari Konawe, 20 orang dari Konut, dan 20 orang dari Buton Utara. Kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari, mulai dari 23 hingga 26 Oktober 2024.
Kegiatan orientasi dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra diwakili Kepala BPSDM Sultra Syahruddin Nurdin. Dalam sambutannya, dia menyampaikan bahwa orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota DPRD tentang fungsi, tugas, dan wewenangnya.
“Sekaligus memperkuat wawasan kebangsaan serta integritas moral mereka dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” ucapnya membuka orientasi anggota DPRD Konawe, Konut, dan Butur di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (23/10/2024).
Kepala BPSDM Sultra Syahruddin Nurdin menyampaikan kata sambutan membuka kegiatan orientasi anggota DPRD Konawe, Konawe Utara, dan Buton Utara periode 2024-2029. Foto: Istimewa
Selain itu katanya, orientasi dirancang untuk memperdalam pemahaman anggota DPRD mengenai sistem pemerintahan Indonesia, pembuatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, serta kebijakan pembangunan berkelanjutan di bidang energi, ekonomi, dan pangan.
Syahiruddin menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk membangun daerah secara optimal. Dia berharap agar orientasi ini dapat meningkatkan kapasitas para anggota DPRD yang baru terpilih, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi secara optimal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui orientasi ini, diharapkan anggota DPRD yang baru terpilih mampu menjaga martabat, kehormatan, dan citra lembaga legislatif serta berperan aktif dalam menciptakan kebijakan yang berfokus pada pembangunan daerah,” katanya.
Panitia pelaksana orientasi diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi (Bangkom) Manajerial BPSDM Sultra, Supardin dalam laporannya mengatakan, dasar hukum penyelenggaraan orientasi meliputi sejumlah undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD.
REDAKSI