KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Digital (Komdigi) yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 mendatang.
Kebijakan ini menyasar platform raksasa seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook. Tujuannya jelas: melindungi generasi muda dari paparan konten negatif, risiko cyberbullying, hingga menjaga kesehatan mental anak di ruang digital.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir menilai regulasi ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memitigasi risiko keamanan privasi anak. Ia menegaskan pihaknya akan segera menyelaraskan aturan pusat tersebut dengan kondisi di daerah.
“Kami menyambut positif regulasi ini. Ini adalah upaya negara hadir untuk melindungi anak-anak kita dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta risiko perundungan siber yang kian marak,” kata Andi Syahrir, Senin (9/3/2026).
Kendati demikian, Andi Syahrir Andi Syahrir tidak menampik adanya tantangan besar dalam implementasi kebijakan ini di Sulawesi Tenggara. Salah satu hambatan utama adalah celah teknologi, seperti penggunaan Virtual Private Network (VPN) atau pemalsuan data identitas saat mendaftar akun.
”Tantangan terberat adalah memastikan validitas data usia pengguna. Selain itu, disparitas pemahaman teknologi antara anak dan orangtua di beberapa wilayah Sultra juga menjadi perhatian kami,” katanya.
Andi Syahrir menekankan bahwa secanggih apa pun sistem pembatasan yang dibuat pemerintah, peran keluarga tetap menjadi benteng utama.
”Kami mengimbau para orangtua di Sultra untuk lebih proaktif melakukan pendampingan. Jangan biarkan gadget menjadi ‘pengasuh’ tunggal. Pastikan anak-anak kita menggunakan ruang digital untuk hal produktif, bukan sekadar konsumsi konten tanpa filter,” imbaunya.
Dinas Kominfo Sultra telah menyiapkan sejumlah langkah taktis, antara lain sosialisasi dengan menggandeng menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah untuk mengedukasi pelajar dan guru. Kampanye melalui media lokal dan media sosial resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai teknis pembatasan ini.
Selain itu, Dinas Kominfo Sultra juga akan berkoordinasi dengan penyedia layanan internet (ISP) di daerah dan memantau implementasi sistem verifikasi usia yang nantinya diterapkan oleh pusat.
Mengutip laman Komdigi.go.id, Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini bukan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujarnya.
Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.
Ia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.
Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.
TIM REDAKSI





