KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Penetapan mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Dr. Ir. H. Ruksamin, sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pencurian mesin crusher dinilai prematur dan mengabaikan sengketa perdata yang sedang berproses di pengadilan.
Kasus ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi atas sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana, mengingat status kepemilikan aset tersebut kini tengah berada dalam koridor Prejudicieel Geschil.
Kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, SH, mengatakan bahwa alat berat yang dipersoalkan secara hukum masih berstatus sengketa. Pihaknya telah melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kepemilikan satu unit mesin crusher tersebut sejak 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Unaaha dengan nomor register 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.
“Proses sidang perdata saat ini sudah masuk ke tahapan pembuktian. Pihak kami selaku Penggugat telah mengajukan 4 alat bukti surat, dan pihak pelapor selaku Tergugat mengajukan 7 bukti surat. Pemeriksaan saksi-saksi telah diagendakan pada 6 Agustus 2026. Sangat tidak logis dan prematur jika di tengah proses perdata penentuan hak milik ini, Polda Sultra justru menetapkan klien kami sebagai tersangka pencurian,” kata Dedi Ferianto.
Menyikapi penetapan tersebut, Dedi Ferianto mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengajukan surat permohonan penangguhan penyidikan kepada Polda Sultra pada tanggal 5 Mei 2026.
Surat tersebut mendesak agar penyidik menangguhkan proses hukum atas laporan pihak pelapor sampai gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah serta crusher di Pengadilan Negeri Unaaha mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, Dedi Ferianto menjelaskan, secara asas hukum, jika kepemilikan suatu barang sedang diuji secara perdata, maka unsur pidana mengambil barang milik orang lain dalam tuduhan pencurian otomatis gugur sebelum adanya putusan perdata.
Di sisi lain, fakta di lapangan disebut berbanding terbalik dengan narasi yang dibangun oleh pihak pelapor. Berdasarkan kesaksian tim operasional, pengadaan mesin crusher dari Morowali, Sulawesi Tengah, sepenuhnya diinisiasi dan didanai oleh Ruksamin, mulai dari tahap pencarian, down payment, hingga pelunasan.
“Kami menghargai dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan menelusuri jejak aliran dana (follow the money). Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan bukti transaksi material yang sah terkait pengadaan alat di Morowali tersebut, bukan pada narasi sepihak,” pungkasnya.
TIM REDAKSI





